Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai Spekulan Tanah Tol Yogyakarta-Bawen

Jateng bersama anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan publik melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ruas tol Semarang-Solo terdiri dari 5 seksi yang seluruhnya telah beroperasi penuh, yaitu Semarang-Ungaran (10,8 km), Ungaran-Bawen (11,9 km), Bawen-Salatiga (17,3km), Salatiga-Boyolali (24,1km) dan Boyolali-Solo (7,7 km). /astrainfra.co.id
Ruas tol Semarang-Solo terdiri dari 5 seksi yang seluruhnya telah beroperasi penuh, yaitu Semarang-Ungaran (10,8 km), Ungaran-Bawen (11,9 km), Bawen-Salatiga (17,3km), Salatiga-Boyolali (24,1km) dan Boyolali-Solo (7,7 km). /astrainfra.co.id

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai spekulan tanah terkait proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

"Kami mewanti-wanti warga agar jangan percaya oknum atau spekulan tanah yang mengiming-imingi pelepasan hak tanah," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah Bambang Herwanto di Semarang, Selasa (18/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa tahapan konsultasi publik dimulai sejak 10 Januari 2022 hingga awal Februari 2022.

Konsultasi publik yang digelar secara maraton itu menyasar puluhan desa yang bakal terlintasi Tol Yogyakarta-Bawen di antaranya Desa Bligo, Pakunden, Ngluwar, Karangtalun, Blongkeng, Jamus Kauman, Ploso Gede, Sri Wedari, Tamanagung, Pagersari, Pabelan, Keji, dan Pagersari.

Pada periode itu, Pemprov Jateng bersama anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan publik melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Konsultasi ini bertujuan agar pemahaman antara yang punya tanah dengan yang butuh tanah, dalam hal ini Kementerian PUPR, sama atau selaras sehingga masyarakat tidak gelisah menunggu kepastian," ujarnya.

Bambang mengungkapkan setelah konsultasi publik masih ada tahapan penetapan lokasi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan ada tahap yang akan menentukan berapa luasan tanah warga yang terkena proyek jalan tol, kemudian pembayaran uang ganti dan pelaksanaan pembangunan fisik.

"Jangan alihkan kepemilikan apa pun pada pihak tak berwenang. Nanti gubernur akan melakukan penetapan lokasi, jangan alih tangankan sampai pelaksanaan proyek, kalau alih tangan justru akan merepotkan yang bersangkutan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper