Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor di Gunungkidul Dimudahkan, IMB Dihapus

Ada perubahan besar dalam pengurusan izin guna mendukung percepatan investasi.
Izin mendirikan bangunan./Ilustrasi-jakarta.go.id
Izin mendirikan bangunan./Ilustrasi-jakarta.go.id

Bisnis.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Pusat menghapus syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini sangat memudahkan investor di Gunungkidul karena bisa membangun tanpa mengurus persetujuan terebut terlebih dahulu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sangat pro investasi, meski sempat menjadi polemik hingga dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, ada perubahan besar dalam pengurusan izin guna mendukung percepatan investasi.

Salah satunya penghapusan IMB dan menggantinya dengan PBG. Perubahan itu dinilai sangat mencolok karena proses tidak harus diurus terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan IMB yang merupakan syarat wajib yang harus diurus sebelum membangun untuk memulai usaha.

“Jadi PBG bisa diurus belakangan dan investor boleh membangun dulu,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Irawan menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, PBG bisa diurus paling lambat dua tahun setelah operasional usaha. Untuk memulai membangun, investor hanya cukup mendaftar di aplikasi Online Single Submission serta membuat surat penyataan diri kesediaan memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi usaha berbasis risiko.

“Untuk klasifikasi ada empat mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga tinggi,” ungkapnya.

Menurut dia, kemudahan tidak hanya terlihat pada proses pengurusan PBG. Namun demikian, juga ada ketentuan bahwa proses pengurusan harus sesuai dengan standardisasi waktunya karena apabila melebihi, maka sudah dianggap menyetujui.

“Untuk termin waktu pengurusan saya agak lupa detailnya. Contohnya apabila waktu pengurusan dua minggu, maka harus segera diproses pada saat dokumen pengurusan PBG masuk. Apabila melebihi batas dua minggu itu, maka pemkab dianggap telah memberikan persetujuan,” katanya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan investasi merupakan salah satu sektor yang menjadi unggulan, selain pengembangan pariwisata dan ekonomi kerakyatan. Meski demikian, ia menganggap pandemi corona menghambat masuknya investasi di Gunungkidul.

“Memang ada dampaknya dan sekarang harus merintis lagi investasi yang akan masuk ke Gunungkidul,” katanya.

Sunaryanta optimistis apabila keadaan pandemi bisa terkendali maka investor banyak yang akan masuk untuk menanamkan modalnya. “Sebenarnya sudah banyak yang mau datang, tapi karena pandemik semua menjadi terganggu,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kurniawan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper