Bisnis.com, YOGYAKARTA - Petugas mengaku kewalahan mengurai kerumunan di sejumlah objek wisata di DIY selama libur Lebaran mulai 13-16 Mei. Sebanyak 37 objek wisata hanya diawasi 328 petugas.
"Jumlah pengunjung terlalu banyak, petugasnya terlalu sedikit," kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Noviar mengatakan ada 37 objek wisata yang diawasi di wilayah Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, dan Sleman.
Dia mencatat ada sekitar 117.000 pengunjung yang memadati objek wisata di empat kabupaten, terutama paling banyak pada 16 Mei. Sementara yang ditindak hanya 1.299 pelanggaran karena tidak mengenakan masker.
Dia tidak menampik kerumunan wisatawan sulit dihindarkan seperti di Pantai Sepanjang sampai Baron Gunungkidul. Demikian juga kerumunan di Pantai Glagah Kulonprogo. Parangtritis dan sekitarnya juga penuh bahkan sempat viral di media sosial.
"Di Parangtritis itu petugas 69 tapi dibagi di Pantai Depok, Parangtritis, dan Parangkusumo. Sementara pengunjung sana padat, mengurainya susah," ucap Noviar.
Baca Juga
Wisatawan yang datang, kata dia, tidak hanya warga lokal DIY, namun juga warga luar DIY, seperti dari Purworejo yang memadati Pantai Glagah. Demikian juga Pantai Sepanjang dan Poktunggal juga banyak didatangi warga dari Wonogiri, Jawa Tengah.
Menurut Noviar seharusnya petugas pintu penjagaan memperketat dengan ketentuan 30% dari total kapasitas objek wisata. Namun itu tidak dilakukan. Dia mengaku penyekatan di luar DIY ternyata juga longgar, "Pengunjung luar DIY seharusnya tidak diperkenankan tapi kenyataannya lolos masuk ke dalam [objek wisata]," ujar dia.
Di sisi lain petugas juga tidak hanya mengawasi protokol kesehatan, tetapi juga keselamatan wisatawan, seperti di Pantai Baru Bantul ada dua wisatawan yang sempat terseret ombak ada Sabtu lalu namun terselamatkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY ini mengatakan sejauh ini sanksi yang ditetapkan hanya kepada pengunjung yang tidak mengenakan masker. Sanksi berupa sanksi sosial. Pelanggar hanya diminta untuk memungut sampah di lokasi wisata. Namun ada juga yang sempat disita KTP kemudian diambil di posko dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.