Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernikahan Usia Dini Meningkat di Karanganyar, Ini Alasannya

Kasus pernikahan anak usia dini di Karanganyar mengalami peningkatan. Dari banyak pengajuan yang masuk didominasi karena hamil duluan.
Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini

Bisnis.com, SOLO - Kasus anak baru gede (ABG) hamil di luar nikah mendominasi pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Selain faktor pergaulan bebas, perkembangan kemajuan teknologi diduga menjadi faktor pemicunya.

Merujuk data PA Karanganyar sepanjang 2021, ada sebanyak 260 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah, seperti disampaikan Panitera PA Karanganyar, Khoirul Anam, Senin (24/1/2022). Pengajuan dispensasi nikah ini, kata dia, karena banyak faktor. Namun paling banyak karena hamil di luar nikah.

Bahkan dia menyebut ada anak usia 15 tahun kondisinya sudah berbadan dua sehingga mengajukan permohonan dispensasi nikah. Meskipun ada pula kasus lain pengajukan dispensasi karena sudah pacaran dan sering menginap sehingga orangtua merasa perlu menikahkan anaknya guna menghindari perzinahan.

“Mereka yang datang ke hakim menjelaskan alasan menikah muda. Kebanyakan memang calon istri sudah berbadan dua. Tapi ada alasan lain seperti desakan orang tua,” kata dia ketika dijumpai wartawan.

Khoirul mengatakan permohonan perkara dispensasi nikah juga dikarenakan ada aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana dalam aturan tersebut mengatur batas usia menikah baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

“Dulu batasan usia menikah masih 16 tahun. Sekarang menjadi 19 tahun, otomatis permohonan pengajuan perkara dispensasi kawin ikut meningkat,” katanya.

Tidak seluruh permohonan dispensasi nikah dikabulkan majelis hakim. Dalam memutuskan, hakim melihat berbagai pertimbangan, salah satunya manfaat dan mudaratnya.

Namun, sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan karena mempertimbangkan kondisi yang remaja putri yang dimohonkan sudah hamil. Bahkan ada yang memiliki anak tanpa status perkawinan.

“Sebenarnya pengajuan dispensasi menikah mencapai 269 perkara. Namun hanya 260 yang diberikan putusan hakim. Sembilan di antaranya membatalkan pengajuan,” tuturnya.

Lebih jauh Khoirul mengungkapkan pandemi Covid-19 tidak terlalu mempengaruhi keputusan pasangan menikah muda. Menurutnya pandemi atau tidak jumlah dispensasi nikah rata-rata sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper