Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Blora Tindak 497 Pengguna Knalpot Bising

Pengguna kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar ditindak karena menganggu kenyamanan masyarakat.
Sejumlah warga melihat tumpukan hasil sitaan knalpot brong yang akan dimusnahkan di Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022). Sebanyak 300 buah knalpot tidak standar atau brong disita dan dimusnahkan oleh Satlantas Polres Boyolali sebagai tindakan tegas agar pengendara lebih mematuhi tata tertib dan keselamatan dalam berlalu lintas./Antara-Aloysius Jarot Nugroho.
Sejumlah warga melihat tumpukan hasil sitaan knalpot brong yang akan dimusnahkan di Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022). Sebanyak 300 buah knalpot tidak standar atau brong disita dan dimusnahkan oleh Satlantas Polres Boyolali sebagai tindakan tegas agar pengendara lebih mematuhi tata tertib dan keselamatan dalam berlalu lintas./Antara-Aloysius Jarot Nugroho.

Bisnis.com, BLORA - Kepolisian Resort (Polres) Blora menindak ratusan pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak sesuai standar. Penindakan tersebut dilakukan lantaran penggunaan knalpot bising, atau knalpot brong, dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

"Satlantas Polres Blora telah menindak sebanyak 497 pelanggaran. Penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan Satlantas Polres Blora karena adanya keluhan dan aduan dari masyarakat," jelas AKBP Aan Hardiansyah, Kapolres Blora, Senin (24/1/2022).

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Satlantas Polres Blora, Aan menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada 1-22 Januari lalu. Penindakan knalpot brong juga dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah yang memang tengah berupaya menghentikan penggunaan knalpot tidak standar tersebut. Dalam kesempatan tersebut, knalpot brong yang disita kepolisian ikut dimusnahkan.

Seperti dikutip Bisnis dari laman Polda Jateng, pengguna knalpot brong bisa didenda atau dipenjara akibat pelanggaran yang dilakukan. "Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU No.22/2009 pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang 'setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan; meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000," jelas Aan.

Satlantas Polres Blora akan terus melakukan penindakan serupa. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan ataupun memaklumkan pelanggaran yang terjadi. Penindakan juga dilakukan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Blora.

"Satlantas Polres Blora bersama stakeholder akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19," jelas Aan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : polri.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper