Bisnis.com, KLATEN — Bupati Sri Mulyani mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kekurangan pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dia mengusulkan jika tenaga honorer dihilangkan, maka pemerintah semestinya menambah jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami itu sangat kekurangan ASN. Kalau memang honorer dihilangkan, jumlah PPPK harus dinaikkan. CPNS-nya tolong dibuka kerannya sesuai dengan kebutuhan kami,” katanya saat ditemui wartawan di Puskesmas Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Sabtu (29/1/2022).
Dia menambahkan, jumlah tenaga kesehatan dan pendidikan berstatus ASN di Klaten sangat minim. Hal itulah yang menyebabkan banyaknya tenaga honorer di dua sektor tersebut.
“Tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan itu kurang banyak. Makanya ada honorer. Honorer paling banyak itu berada di Dinas Pendidikan,” katanya.
Dia pun tidak mempersoalkan rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada 2023. Namun, sebagai gantinya pemerintah pusat diminta segera membuka seleksi perekrutan CPNS atau PPPK.
Sri Mulyani menambahkan, keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan pemerintah daerah. Jika mereka ditiadakan, maka harus ada tenaga pengganti yakni dengan merekrut CPNS/PPPK.
Baca Juga
“Kalau tenaga honorer dihapus enggak apa-apa. Tapi nanti diangkat jadi PPPK. Guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT), baik yang masuk kategori 2 [K2] atau tidak Klaten itu selalu kami usulkan ke pusat [untuk diangkat jadi PPPK]. Kalau jadi PNS sulit, PPPK harus masuk,” sambung dia.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet, mengatakan jumlah ASN di Klaten berkurang dari tahun ke tahun. Sehingga tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.
“Jumlah ASN di Pemkab Klaten ada 8.862 orang. Itu terhitung hingga Desember 2021. Di tempat kami sendiri [BKPPD], juga ada 37 tenaga honorer,” kata Slamet.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menghapus tenaga honorer. Memasuki tahun 2023, status ASN hanya diisi PNS dan PPPK.