Bisnis.com, YOGYAKARTA - Penerimaan pajak air tanah di Kota Yogyakarta bakal digenjot. Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa mengoptimalkan penerimaan.
"KPK ingin membantu Pemerintah Kota Yogyakarta. Terutama untuk optimalisasi perolehan pajak air bawah tanah," jelas Heroe Poerwadi, Selasa (8/2/2022).
Meskipun nominal penerimaan pajak air tanah di Kota Yogyakarta masih terbilang kecil, namun optimalisasi penerimaan tersebut berpotensi mendukung penerimaan pajak daerah. Pajak air tanah sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, utamanya terkait perizinan, pemanfaatan, serta pembuatan sumur air dalam.
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri hanya memiliki wewenang untuk melayani masyarakat, pengusaha hotel, dan restoran yang menggunakan sambungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta.
Penerimaan pajak air tanah di Kota Yogyakarta sendiri pada tahun 2020 mencapai Rp1,5 miliar. Tahun 2021, jumlahnya meningkat hingga mencapai Rp2 miliar. "Nanti kita petakan sebenarnya dari pajak air tanah ini kita bisa dapat dioptimalkan sampai berapa. Makanya kita sedang coba memetakan wajib pajak yang menggunakan air tanah," jelas Heroe.
Aman Yuriadijaya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, menyebut bahwa sementara ini konsumen terbesar PDAM Tirtamarta masih dari kelompok usaha seperti perhotelan dan restoran. "Jumlahnya tidak banyak, tapi secara volume penggunaannya relatif lumayan banyak. Itu kalau ditinjau dari sisi operasional dari masing-masing hotel maupun restoran, sehingga sasaran utama kita dalam pajak air tanah adalah hotel dan restoran," jelasnya seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca Juga
Optimalisasi penerimaan pajak air tanah tersebut dinilai strategis. Pasalnya, di tengah kondisi pandemi, penerimaan pajak hotel dan restoran masih lesu akibat sektor pariwisata yang belum sepenuhnya pulih.
Edi Suryanto, Kepala Satuan Tugas dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK, menyebut penerimaan pajak air permukaan di provinsi dan pajak air bawah tanah di tingkat kabupaten dan kota menjadi beberapa pos pemasukan yang saat ini tidak terpengaruh kondisi pandemi.
"Jadi ujungnya adalah pada pendapatan yang bisa mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga bisa belanja. Walaupun persentasenya tentu entah kecil atau besar," jelas Edi.
Pada tahun 2022, pendapatan daerah di Kota Yogyakarta ditargetkan mencapai Rp1,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan bisa menyentuh Rp582 miliar dengan penerimaan pajak daerah hingga Rp379 miliar.