Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 22 korban terorisme masa lalu asal Jawa Tengah mendapat kompensasi dari pemerintah sebesar Rp3,4 miliar.
Kompensasi tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo pada Rabu (9/2/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 22 orang itu merupakan bagian dari 357 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang dinyatakan seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum, yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu, untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto dikutip dari Jatengprov.go.id.
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap tidak terjadi lagi tindakan terorisme.
“Sehingga kita bisa rukun dan tidak sangar. Apalagi sampai menyakiti orang lain. Sekali lagi, LPSK satu tahap lebih maju lagi, punya perhatian lebih kepada korban. Mudah-mudahan manfaat,” ucap Ganjar.
Sementara itu, Bripka Siswandi Yulianto selaku penerima kompensasi mengaku sudah memaafkan pelaku teroris yang pernah menembakinya hingga kritis di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Desember 2012 silam.
“Terorisnya sudah meninggal semua. Kalau ketemu keluarganya, sebagai manusia kita maafkan. Pesannya, jangan diulangi perbuatannya (teror),” kata Siswandi, menjawab pertanyaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Uang kompensasi tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar tunggakan utang selama proses pengobatan.
“Insyaallah saya gunakan seperlunya. Selama saya berobat itu utang. Itu untuk bayar utang, buat transport. Masih banyak utang juga,” ucapnya.
Adapun ke-22 warga yang menerima kompensasi itu diketahui merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Yakni, dua korban luka berat dari peristiwa penembakan anggota Polri di Poso dan peristiwa di Gereja Bethel Injil Sepuh (GBIS) Solo; tujuh korban luka sedang dari peristiwa di GBIS Solo; enam korban luka ringan dari peristiwa GBIS Solo; dan tujuh ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, Kedubes Australia, JW Marriot, penembakan Mapolsek Prembun Kebumen, penembakan Polsek Kentengrejo Purworejo, dan bom Kafe Bukit Sampoddo, Palopo.