Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KAI Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Lewat & Memarkir Kendaraan di Kawasan Slamet Riyadi

PT KAI Daop 6 Yogyakarta imbau masyarakat berhati-hati saat melintasi kawasan Slamet Riyadi Solo.
KA Bathara Kresna saat melintas di kawasan Slamet Riyadi Solo/Humas PT KAI
KA Bathara Kresna saat melintas di kawasan Slamet Riyadi Solo/Humas PT KAI

Bisnis.com, SOLO - Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengimbau agar masyarakat yang berkendara melintasi Jalan Slamet Riyadi Kota Solo lebih berhati-hati.

Pasalnya, di lokasi tersebut ada jalur kereta api yang masih aktif untuk perlintasan.

"Jalur kereta api di Kota Solo merupakan salah satu jalur unik di Indonesia karena tepat berdampingan dengan jalan raya. Jalur sepanjang sekitar 4,8 kilometer tersebut berawal dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota, sejajar dengan jalan raya di pusat Kota Solo yaitu di Jalan Slamet Riyadi," terangnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminata senantiasa wasapada saat melintasi jalur KA tersebut, khususnya saat memarkirkan kendaraan di area yang berdekatan dengan jalur,.

Supriyanto menambahkan bahwa di jalur kereta yang dibangun Belanda pada tahun 1922 tersebut saat ini setiap harinya dilintasi 4 perjalanan PP KA Bhatara Kresna relasi Stasiun Purwosari - Stasiun Wonogiri.

Bahkan di hari tertentu, beroperasi juga KA Jaladara, yang merupakan kereta wisata dengan lokomotif hitam dan rangkaian lama, yang dijalankan sesuai permintaan Pemerintah Kota Surakarta.

Karena jalurnya yang berdampingan dengan jalan raya dan bahkan dekat dengan pusat-pusat aktifitas masyarakat, sering ditemui kendaraan yang parkirnya terlalu dekat dengan jalur KA. Bahkan badan kendaraan menjorok ke dalam jalur KA sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api.

"Kami menghimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel KA ," tambah Supriyanto.

Selanjutnya, Supriyanto menjelaskan bahwa secara regulasi, keselamatan perjalanan kereta sudah diatur dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper