Bisnis.com, YOGYAKARTA - DPRD DIY dan Pemda DIY telah bersepakat mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna pada Senin (14/2/2022) kemarin.
Noviar Rahmat selaku kepala Satpol PP DIY menjelaskan, perda Covid-19 tersebut menyebutkan beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha.
Khusus untuk pelanggar perorangan ada sejumlah sanksi, seperti pembinaan, teguran lisan tertulis, dan sosial.
“Tetapi khusus untuk pelanggaran prokes yang dilakukan penyelenggarakan kegiatan dan pelaku usaha, sanksinya pidana. Nanti diterapkan sanksi pidananya itu,” katanya.
Namun, ia mengatakan model sanksi tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, melainkan melalui proses pembinaan. Adapun bentuk pidananya berupa tindak pidana ringan atau tipiring.
“Contoh tidak memakai aplikasi satu kali dipanggil, diberi waktu 1x 24 jam, baru dibawa ke pengadilan. Kami akan mulai melakukan pengawasan seperti tidak memakai masker, jam tutup, pembatasan, pelanggaran itu yang akan dilakukan penindakan,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari menyatakan Raperda itu merupakan inisiatif DPRD DIY yang masuk dalam Propemperda 2021. Dalam perda itu diatur berbagai penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran, dan pemakaman terkait Covid-19.
Selain itu, perda tersebut juga mengatur pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, fasilitasi kepada fasyankes dan tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan jaring pengaman sosial.
“Kemudian ada sanksi administrasi, penyelidikan, dan ketentuan pidana. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya Perda ini karena penanganan Covid-19 butuh langkah konkret terarah dan cepat,” ujarnya.