Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIY Sahkan Perda Covid-19, Langgar Prokes Bisa Dipidana

Perda Penanggulangan Covid-19 tersebut dapat digunakan untuk memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, YOGYAKARTA - DPRD DIY dan Pemda DIY telah bersepakat mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna pada Senin (14/2/2022) kemarin.

Noviar Rahmat selaku kepala Satpol PP DIY menjelaskan, perda Covid-19 tersebut menyebutkan beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha.

Khusus untuk pelanggar perorangan ada sejumlah sanksi, seperti pembinaan, teguran lisan tertulis, dan sosial.

“Tetapi khusus untuk pelanggaran prokes yang dilakukan penyelenggarakan kegiatan dan pelaku usaha, sanksinya pidana. Nanti diterapkan sanksi pidananya itu,” katanya.

Namun, ia mengatakan model sanksi tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, melainkan melalui proses pembinaan. Adapun bentuk pidananya berupa tindak pidana ringan atau tipiring.

“Contoh tidak memakai aplikasi satu kali dipanggil, diberi waktu 1x 24 jam, baru dibawa ke pengadilan. Kami akan mulai melakukan pengawasan seperti tidak memakai masker, jam tutup, pembatasan, pelanggaran itu yang akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari menyatakan Raperda itu merupakan inisiatif DPRD DIY yang masuk dalam Propemperda 2021. Dalam perda itu diatur berbagai penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran, dan pemakaman terkait Covid-19.

Selain itu, perda tersebut juga mengatur pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, fasilitasi kepada fasyankes dan tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan jaring pengaman sosial.

“Kemudian ada sanksi administrasi, penyelidikan, dan ketentuan pidana. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya Perda ini karena penanganan Covid-19 butuh langkah konkret terarah dan cepat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sunartono
Sumber : JIBI/Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper