Bisnis.com, KLATEN— Proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta menjadi berkah tersendiri bagi warga di Desa Senden, Kecamatan Ngawen, Klaten.
Pasalnya, warga yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional itu mendapatkan uang ganti rugi di atas harga pasaran.
Salah seorang warga yang mendapat uang ganti rugi itu salah satunya adalah Jaenal (70).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu mendapatkan uang ganti rugi senilai Rp5,6 miliar.
“Saya memperoleh Rp5,6 miliar. Lahan yang terkena tol seluas 1.768 meter persegi. Lahan saya berupa pekarangan yang ada rumahnya. Tapi itu akan dibagi delapan orang [saudara]. Saya sendiri belum pernah membayangkan akan menerima uang hingga Rp5,6 miliar. Nilai itu besar sekali," kata Jaenal, saat ditemui wartawan di Kecamatan Ngawen, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga
Jaenal mengatakan dirinya bersama keluarga besarnya sudah menyetujui pembangunan Tol Solo-Yogyakarta. Bagi mereka, uang ganti rugi yang ditentukan tim pembebasan lahan jalan tol sudah di atas harga pasaran di kawasan Senden.
"Saya setuju saja dengan proyek jalan tol. Rumah saya yang terkena jalan tol itu sudah berusia 100 tahun. Itu dulunya dibangun ayah saya. Agar masih dekat dengan tanah kelahiran, saya pun sudah membeli tanah di dekat rumah sekarang,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan total lahan di Senden yang dibebaskan tim pembebasan Tol Jogj Solo kali ini mencapai 33 bidang. Nilai UGR yang diterima setiap warga Senden kali ini bervariasi satu sama lainnya. Hal itu disesuaikan dengan luas lahan yang dimiliki.
"Ada yang menerima Rp5,6 miliar. Tapi ada juga yang menerima Rp34 juta. Pembayaran untuk warga terdampak Tol Jogja Solo di Senden ini tergolong tahap III [total lahan terdampak jalan tol mencapai 187 bidang dengan satu bidang tergolong tanah kas desa]," katanya.
Sulistiyono mengatakan total ganti rugi yang telah dibayarkan ke warga terdampak Tol Jogja Solo di Klaten telah menembus angka Rp1,48 triliun. Warga terdampak yang memperoleh uang tersebut tersebar di 20-an desa di Kabupaten Klaten.
"Uang ganti rugi yang dibayarkan di Kecamatan Ngawen ini bersumber dari APBN 2021. Setelah ini, kami akan melanjutkan menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian di Kebonarum," katanya.
General Manager Lahan dan Utilitas PT JogjaSolo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin, mengatakan salah satu dampak adanya proyek Tol Jogja Solo adalah munculnya orang kaya baru.