Bisnis.com, SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana mencabut status keanggotaan 10 orang pemohon gugatan pailit. Budiman Gandi Suparman, Ketua Umum koperasi tersebut, menjelaskan sejumlah alasan terkait keputusan tersebut.
"Kalau sudah tidak sejiwa, sejalan, sehati, sepemikiran, dan mereka tidak punya jiwa koperasi dan hanya karena urusan pembayaran ya tidak perlu jadi anggota," jelas Budiman di sela-sela acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana yang digelar pada Sabtu (19/3/2022).
Budiman mengungkapkan bahwa proses pencabutan status keanggotaan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2021 hingga hari ini. Pencabutan status tersebut juga dilakukan bukan atas keputusan pengurus semata, namun hasil dari rapat anggota yang sudah dilakukan sebelumnya. "Karena visi misinya sudah berbeda, jiwa daripada koperasinya sudah berbeda," tambahnya.
Meskipun tak berstatus sebagai anggota, namun kesepuluh orang tersebut tetap dapat menerima pembayaran skema homologasi yang saat ini mencapai tahap kelima. "Hak mereka tetap sama, tidak menghilangkan. Kami juga memperbolehkan mereka untuk ikut serta dalam pembelian aset, dalam program yang kami sebut B2B," jelas Budiman.
Terkait gugatan kepailitan yang diterima KSP Intidana, Doni Indarto Yuwono selaku anggota Legge Law Firm sekaligus Tim Kuasa Hukum, menjelaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan skema homologasi yang diajukan.
"Koperasi ini telah menjalankan skema [homologasi] satu sampai lima, meskipun masih dalam proses, sesuai perjanjian perdamaian yang sudah disepakati dalam putusan," jelas Doni.
Persoalan pembayaran skema homologasi kelima sendiri menjadi salah satu topik pembahasan dalam RAT yang digelar KSP Intidana secara bauran atau hybrid. Diharapkan, melalui rapat tersebut, dapat dirumuskan skema pembayaran yang adil dan menguntungkan bagi para anggota koperasi.
"Kalau sudah tidak sejiwa, sejalan, sehati, sepemikiran, dan mereka tidak punya jiwa koperasi dan hanya karena urusan pembayaran ya tidak perlu jadi anggota," jelas Budiman di sela-sela acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana yang digelar pada Sabtu (19/3/2022).
Budiman mengungkapkan bahwa proses pencabutan status keanggotaan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2021 hingga hari ini. Pencabutan status tersebut juga dilakukan bukan atas keputusan pengurus semata, namun hasil dari rapat anggota yang sudah dilakukan sebelumnya. "Karena visi misinya sudah berbeda, jiwa daripada koperasinya sudah berbeda," tambahnya.
Meskipun tak berstatus sebagai anggota, namun kesepuluh orang tersebut tetap dapat menerima pembayaran skema homologasi yang saat ini mencapai tahap kelima. "Hak mereka tetap sama, tidak menghilangkan. Kami juga memperbolehkan mereka untuk ikut serta dalam pembelian aset, dalam program yang kami sebut B2B," jelas Budiman.
Terkait gugatan kepailitan yang diterima KSP Intidana, Doni Indarto Yuwono selaku anggota Legge Law Firm sekaligus Tim Kuasa Hukum, menjelaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan skema homologasi yang diajukan.
"Koperasi ini telah menjalankan skema [homologasi] satu sampai lima, meskipun masih dalam proses, sesuai perjanjian perdamaian yang sudah disepakati dalam putusan," jelas Doni.
Persoalan pembayaran skema homologasi kelima sendiri menjadi salah satu topik pembahasan dalam RAT yang digelar KSP Intidana secara bauran atau hybrid. Diharapkan, melalui rapat tersebut, dapat dirumuskan skema pembayaran yang adil dan menguntungkan bagi para anggota koperasi.