Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJamsostek Beri Santunan JKP Bagi Korban PHK di Jogja

Dua karyawan yang telah terkena pemutusan hubungan kerja di Jogja mendapat santunan JKP dari BPJamsostek.
Ilustrasi/adweek.com
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, JOGJAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada dua pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan kedua peserta BPJamsostek yang terkena PHK dan menerima santunan JKP masing-masing Muhammad Afsanuddin dan Ani Astuti.
"Keduanya mantan karyawan sebuah perusahaan di Bantul. Masing-masing menerima santunan sebesar Rp4 juta. Ini merupakan penerima santunan JKP pertama di DIY," katanya, Senin (4/4/2022).

Dia menjelaskan, JKP mulai diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. Program ini dimulai sejak Februari di mana pemerintah mengeluarkan kebijakan pekerja yang ter-PHK mendapatkan bantuan JKP.

Dia menjelaskan syarat yang menerima santunan ini selain menjadi peserta jaminan, juga ikut program kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Ini program baru dari pemerintah tanpa harus menambahkan iuran lagi oleh pemberi kerja, jadi tidak perlu menambah iuran lagi, dan setiap pekerja yang dipekerjakan di-PHK itu akan mendapat jaminan," katanya.

Menurut Teguh, jaminan kehilangan pekerjaan itu diberikan bagi pekerja yang terkena PHK saat pekerja tersebut masih dalam taraf mencari pekerjaan selama enam bulan ke depan.

JKP diberikan selama enam bulan, di mana 45% itu diterima tiga bulan pertama dari upah yang dilaporkan kemudian 25% berikutnya atau tiga bulan terakhir dari upah.

"Mudah-mudahan pemberian JKP ini dapat bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban keluarga, dan terutama bagi anak anak yang masih sekolah bisa melanjutkan cita-cita orang tua sampai perguruan tinggi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper