Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Langkah Gubernur DIY Tangani Maraknya Klitih di Yogyakarta

Gubernur DIY Sri Sultan HB X baru saja menerbitkan surat edaran untuk mengatasi klitih atau kejahatan jalanan. Berikut isinya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020). - Ist/ Dok Humas Pemda DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020). - Ist/ Dok Humas Pemda DIY.

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Sebagai respons atas maraknya aksi klitih yang sampai menelan korban jiwa, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatasi kejahatan jalanan tersebut.

Surat bernomor 050/5082 tentang Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan itu diketahui ditandatangani Sultan HB X pada Kamis (7/4/2022).

Dalam surat tersebut Sultan meminta kepada bupati dan wali kota untuk melakukan lima langkah penanganan.

Langkah pertama adalah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, karang taruna, dan lain-lain untuk menyosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.

Kedua, menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja. Kemudian ketiga, menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing.

Adapun poin keempat adalah bekerja sama dengan TNI/Polri untuk memantau pergerakan kumpulan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam.

Sementara yang kelima, menganggarkan aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing kabupaten dan kota di DIY.

Lepas dari itu, belum lama ini aksi klitih kembali menewaskan seseorang. Ia adalah siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, Daffa Adzin Albasith. Korban dihantam gir hingga tak sadarkan diri, lalu meninggal beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa ini tak pelak kembali membuat geger warga Jogja. Tagar klitih pun menjadi trending topic selama beberapa hari di media sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sunartono
Sumber : JIBI/Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper