Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda DIY Ingatkan Remaja soal Klitih, Bawa Sajam Bisa Dipenjara 10 Tahun

Polda DIY ingatkan hukuman pidana bagi anak-anak di bawah umur yang membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Yogyakarta
Yogyakarta

Bisnis.com, SOLO - Maraknya kasus klitih di daerah Yogyakarta membuat aparat kepolisian bertindak tegas.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan kepada anak-anak di bawah umur untuk tak membawa senjata tajam (sajam).

Apabila didapati membawa sajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenai hukuman pidana.

"Remaja di bawah umur membawa sajam tidak sesuai peruntukannya dapat diproses hukum dan tidak bisa dilakukan Diversi karena ancaman hukuman maksimal 10 Tahun (UU Darurat No 10 Tahun 1951)," tulis akun Twitter @PoldaJogja pada Minggu (10/4/2022).

Sebelumnya, Polda DIY juga meminta para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka yang keluar rumah di atas jam 10 malam. Pihaknya pun melakukan pengawasan ketat di beberapa titik rawan di daerah Jogja.

Diketahui sebelumnya, aksi klitih yang terjadi di Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) dini hari sempat membuat gempar media sosial.

Klitih menjadi trending topik selama dua hari setelah adanya korban jiwa yang merupakan seorang pelajar SMA bernama Daffa Adziin Albasith (18). Ia yang keluar mencari makan sahur menjadi korban kekerasan jalanan oleh sekelompok pemuda di daerah Gedongkuning, Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler