Bisnis.com, SOLO - Maraknya kasus klitih di daerah Yogyakarta membuat aparat kepolisian bertindak tegas.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan kepada anak-anak di bawah umur untuk tak membawa senjata tajam (sajam).
Apabila didapati membawa sajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenai hukuman pidana.
"Remaja di bawah umur membawa sajam tidak sesuai peruntukannya dapat diproses hukum dan tidak bisa dilakukan Diversi karena ancaman hukuman maksimal 10 Tahun (UU Darurat No 10 Tahun 1951)," tulis akun Twitter @PoldaJogja pada Minggu (10/4/2022).
INGAT YA LUURRR
— Polda D.I. Yogyakarta (@PoldaJogja) April 10, 2022
Dibaca dan dipahami
Remaja di bawah umur membawa sajam tidak sesuai peruntukannya dapat diproses hukum dan tidak bisa dilakukan Diversi karena ancaman hukuman maksimal 10 Tahun (UU Darurat No 10 Tahun 1951)
.
.#poldadiy #poldajogja pic.twitter.com/uF0zvTbhtn
Sebelumnya, Polda DIY juga meminta para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka yang keluar rumah di atas jam 10 malam. Pihaknya pun melakukan pengawasan ketat di beberapa titik rawan di daerah Jogja.
Diketahui sebelumnya, aksi klitih yang terjadi di Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) dini hari sempat membuat gempar media sosial.
Baca Juga
Klitih menjadi trending topik selama dua hari setelah adanya korban jiwa yang merupakan seorang pelajar SMA bernama Daffa Adziin Albasith (18). Ia yang keluar mencari makan sahur menjadi korban kekerasan jalanan oleh sekelompok pemuda di daerah Gedongkuning, Jogja.