Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura Demi Bangun Kos-kosan

Tim masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru akan ditentukan apakah masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.
Petugas memeriksa kondisi tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022)./Antara-Mohammad Ayudha.
Petugas memeriksa kondisi tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022)./Antara-Mohammad Ayudha.

Bisnis.com, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tembok benda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho di Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022), mengatakan dua orang yang diperiksa tersebut pemilik lahan berinisial MKB (45) warga Pucangan Kartasura Sukoharjo dan operator bego excavator.

Kapolres mengatakan kedua orang dimintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan membackup penyelidikan kasus tersebut.

Terkait dengan penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BPCB, sedangkan Polres Sukoharjo akan memback up, koordinasi dan supervisi terkait kasus perusakan tembok bekas Kraton Kartasura itu.

Sementara itu, tim dari PPNS BPCB Jateng masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Menurut Tim Penyelidik PPNS BPCB Harun Arosyid pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru akan ditentukan apakah masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

"Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat lebih mendalami perusakan benda cagar budaya," kata Harun.

Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura Demi Bangun Kos-kosan

Sementara itu, situs sisa peninggalan kerajaan Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirusak orang. Pemilik lahan berinisial MKB (45), warga Pucangan Kartasura, nekat membongkar tembok bekas Kraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan.

Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kejadian bermula sekitar bulan Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp850 juta dari seorang warga Lampung. Pemilik lahan ini, pada Senin (18/4), mulai melakukan pembersihan lahan.

Pembongkaran benteng tembok sebelah barat Kraton Kartasura dilakukan, pada Kamis (21/4), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan panjang 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan alat backhoe excavator milik saudara NG.

Peristiwa perusakan tembok kraton tersebut diketahui oleh Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo, dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper