Bisnis.com, KARANGANYAR — Pengguna kendaraan bermotor yang ngebut di Jl Adisucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, siap-siap kena tilang. Pasalnya, Polres Karanganyar sudah mengaktifkan kamera pemantau kecepatan kendaraan alias speed camera atau speed cam di sana.
Bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan melebihi batas, bakal tertangkap speed cam. Pemiliknya siap-siap saja dapat “surat cinta” dari Satlantas Polres Karanganyar. Lantas, berapa kecepatan maksimal kendaraan biar aman meski tertangkap speed cam?
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas, Ipda Anggoro Wahyu Setiabudi, menyebut kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas di Jl. Adisucipto, Colomadu adalah 60 km/jam.
“Kami harapkan masyarakat patuh terhadap rambu-rambu batas kecepatan maksimal yang terpasang di jalan raya. Hal ini harus dipatuhi demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” ujarnya mewakili Kasatlantas AKP Yuliamto, Rabu (1/6/2022).
Ia menegaskan penggunaan alat ini merupakan salah satu upaya Satlantas Polres Karanganyar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Pemasangan speed cam ini juga tidak sembunyi-sembunyi. Beberapa meter sebelum ETLE speed cam, sudah dipasangan papan peringatan yang berisi tulisan “Kecepatan Anda Diawasi oleh Kamera ETLE Batas Kecepatan Anda 60 Km/Jam”.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini sudah dimulai sejak Senin (30/5/2022). Di hari itu sedikitnya ada 93 kendaraan yang tertangkap speed cam melaju melebihi batas maksimal 60 km/jam.
Baca Juga
“Dalam sehari, 93 pelanggar kecepatan baik roda empat ataupun roda dua sudah ter-capture oleh kamera ETLE dan akan diberikan surat tilang,” ujarnya Anggoro.