Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Salatiga meluncurkan fasilitas mobil Unit Reaksi Cepat (URC) untuk tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Fasilitas tersebut diluncurkan sebagai respon pemerintah atas keluhan masyarakat, utamanya para peternak.
“Selain penyediaan vaksin, [mobil URC] bisa digunakan untuk menjemput bola. Kalau ada keluhan masyarakat bisa cepat dan responsif terhadap penanganannya,” jelas Penjabat Wali Kota Salatiga, Sinoeng Noegroho Rachmadi, pada Jumat (24/6/2022).
Dengan mobil URC, diharapkan kegiatan penyuntikan serta penanganan ternak yang terinfeksi PMK bisa lebih responsif. Fasilitas tersebut juga mendukung langkah vaksinasi.
Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mendistribusikan 100 dosis vaksin PMK untuk Kota Salatiga.
“Kita juga melakukan pergeseran anggaran untuk merespon hal tersebut. Insyaallah untuk mengantisipasi tiga bulan ke depan, mudah-mudahan langkah yang kita lakukan akan menekan PMK,” jelas Sinoeng.
Sebagai informasi, Kota Salatiga menjadi satu dari delapan kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang telah mendapatkan vaksin darurat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah mendistribusikan 1.500 dosis vaksin ke daerah-daerah tersebut.
Baca Juga
Henni Mulyani, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga, menjelaskan bahwa sesuai Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku, hanya sapi-sapi yang sehat saja yang bakal mendapatkan vaksin PMK.
“Salatiga mendapat satu botol untuk 100 ekor, atau 100 kali suntik. Satu kali suntiknya dua milliliter,” jelasnya.
Henni juga menjelaskan bahwa di Kota Salatiga sendiri ada 586 ekor hewan ternak yang terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut, delapan ekor hewan ternak dilaporkan mati.
Pada perkembangan lainnya, Dekan Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro Bambang Waluyo Hadi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penanggulangan PMK perlu diikuti dengan pengendalian rantai produksi pangan hewani.
Langkah tersebut menjadi kian mendesak untuk dilakukan, mengingat saat Iduladha nanti jumlah konsumsi hewan ternak akan mengalami peningkatan.
“Pemerintah wajib menjamin keamanan pangan hewani secara berkelanjutan, dengan cara memperketat supervise penjualan daging di pasar dan RPH (Rumah Potong Hewan) [dengan] memberikan validasi resmi bahwa daging aman setelah pemeriksaan oleh petugas yang berwenang,” jelas Bambang.