Bisnis.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus menunda niatnya untuk mendatangkan mesin pembuat rokok yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri atau TKD minimal 40 persen dari Kota Solo. Padahal, Pemkab Kudus sebenarnya telah menyiapkan anggaran mencapai Rp2,98 miliar untuk memboyong mesin pembuat rokok yang dirakit di Kota Solo itu.
Pemkab Kudus sebenarnya akan menempatkan mesin pembuat rokok dalam negeri dari Solo itu di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah memaksimalkan belanja produk lokal dengan TKDN minimal 40%.
Kendati demikian, dari hasil survei yang dilakukan Pemkab Kudus ternyata mesin pembuat rokok dari Solo itu tidak murni buatan dalam negeri. Hampir seluruh komponen mesin pembuat rokok itu berasal dari luar negeri dan hanya dirakit di Solo.
“Kami sudah menugaskan tim untuk melakukan survei lapangan, termasuk informasi bahwa di Surakarta ada penjual mesin pembuat rokok buatan dalam negeri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Senin (27/6/2022).
Rini menyatakan pihaknya akan kembali melakukan survei hingga akhir Juni 2022. Namun, jika tidak juga menemukan penjual mesin rokok dengan tingkat komponen dalam negeri sesuai instruksi Presiden Jokowi, maka Pemkab Kudus akan mengirim surat ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Langkah selanjutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu, baru memutuskan meminta surat rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian untuk membeli mesin pembuat rokok dengan kandungan komponen lokal yang tidak sesuai ketentuan. Hal itu karena belum ditemukan di pasaran,” ujarnya.
Baca Juga
Rini berharap ada kebijakan atau kemudahan dari pemerintah terkait pembelian mesin pembuat rokok tersebut. Jika tertunda hingga tahun depan, belum tentu belanja mesin pembuat rokok itu bisa dianggarkan kembali. Sementara, hingga kini ketersediaan mesin pembuat rokok dalam negeri juga belum ada.
“Ketika tidak ada produk dalam negeri, setidaknya proses perakitannya dilakukan di dalam negeri. Jika boleh, tentunya akan menjadi alternatif,” ujarnya.
Pengadaan mesin pembuat rokok dalam rangka mendorong pengusaha rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus agar semakin berkembang dan bisa meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
Selama ini pengusaha rokok golongan III atau golongan kecil hanya memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Oleh karena itu, mesin pembuat rokok bisa menambah jenis produknya dengan memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).