Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Promo 'Muhammad dan Maria', Holywings Jogja Ditutup karena Langgar Perda

Holywings Jogja ditutup karena melanggar Perda Kabupaten Sleman, yang juga imbas dari promo minuman untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Salah satunya Holywings Kelapa Gading di Jakarta Utara. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @jkt.spot
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Salah satunya Holywings Kelapa Gading di Jakarta Utara. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @jkt.spot

Bisnis.com, SOLO - Holywings cabang Jogja resmi ditutup oleh pemerintah setempat, buntut promosi minuman untuk 'Muhammad dan Maria'.

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com (Jaringan Bisnis.com), pada Rabu (29/06/2022) sore, terpantau tidak ada aktivitas apa pun di Bar dan Resto Holywings Jogja yang beralamat di Jalan Magelang KM 5.8, Kutu Tegal, Sinduadim Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta itu.

Terdapat tulisan ‘Tempat Usaha Ini Ditutup’ karena melanggar Perda Kabupaten Sleman, di depan pintu masuk. Penutupan ini juga dilakukan imbas dari promo minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan dasar pertimbangan dari penutupan adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, juga Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pada hari ini bertempat di Bar dan Restoran Holywings yang berlokasi di Jalan Magelang KM 5.8, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman telah dilakukan Penutupan Tempat Usaha Bar dan Restoran Holywings,” jelasnya pada Rabu.

Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut. Yang pertama yakni operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupuan Perkada Kabupaten Sleman.

Kedua, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum.

“Bahwa apabila tidak dilakukan penutupan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada pertimbangan kedua sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang lebih luas dan masif,” pungkas Shavitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anisatul Umah
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper