Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Fiktif BMT Nur Ummah, Kerugian Negara Rp1 Miliar

Dana pinjaman bergulir yang diperoleh S dari PLDB KUMKM, diduga tidak digunakan sesuai ketentuan, melainkan untuk kepentingan lain.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo sudah memeriksa 60-an orang terkait kasus dugaan korupsi pinjaman dana bergulir senilai Rp1 miliar di Koperasi BMT Nur Ummah, Manahan, Banjarsari, Solo.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S sebagai tersangka dalam kasus itu. S yang bergelar insinyur adalah Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah.

Saat mengajukan dana ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (PLDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) pada 2010 lalu, S menyeratakan 210 nama calon peminjam. Sekitar 60 orang nasabah yang diperiksa merupakan bagian dari 210 orang itu.

Dari pemeriksaan Kejari Solo terhadap 60-an orang terkait kasus dugaan korupsi pinjaman bergulir itu, mereka menyatakan tidak meminjam ataunya mendapatkan pinjaman dari BMT Nur Ummah pada tahun tersebut. Artinya, dana pinjaman bergulir yang diperoleh S dari PLDB KUMKM, diduga tidak digunakan sesuai ketentuan, melainkan untuk kepentingan lain.

“Jumlah nasabah yang diajukan sekitar 210 orang. Kami sudah memeriksa sekitar 60 orang. Hasilnya, rata-rata mengakui pada tahun itu tidak mendapat pinjaman atau dipinjami,” ujarnya Kepala Kejari Solo, Prihatin, melalui Kasi Pidsus, Bakhtiar Ihsan, Kamis (7/7/2022).

Bakhtiar menjelaskan para nasabah itu mengaku melakukan pinjaman di BMT Nur Ummah pada tahun sebelum-sebelumnya. “Jadi modusnya, nama mereka dipakai lagi. Nasabah fiktif lah begitu. Modusnya, dipakai lagi,” katanya.

Bakhtiar menerangkan tidak memeriksa keseluruhan nasabah yang identitasnya diajukan kepada LPDB KUMKM untuk mendapatkan dana bergulir yaitu 210 orang. Sebab sebagian dari mereka sudah meninggal dunia.

Sebagian yang lain sudah pindah alamat atau tidak ada di alamat yang tercantum. Hanya 60-an nasabah yang berhasil dimintai keterangan petugas. Para nasabah itu mengaku tak mendapat pinjaman pada tahun tersebut.

Selain memeriksa saksi dari kalangan nasabah, dalam kasus pinjaman bergulir itu, Kejari Solo sudah meminta keterangan ahli atau auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Potensi kerugian negara juga dihitung.

“Kami juga meminta BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan audit untuk menghitung kerugian negara. Dan semua sudah dikeluarkan oleh BPKP Jateng, sudah ada hasilnya. Kerugian negara Rp 1 miliar,” terangnya.

Penyelidikan dan penyidikan kasus itu dimulai akhir 2021 atas adanya laporan dari masyarakat. Tapi Bakhtiar tidak menyebutkan apakah pelapor itu dari nasabah atau bukan. Sedangkan untuk kantor BMT Nur Ummah saat ini sudah tutup.

“Kebetulan untuk kantornya sudah tutup. Kami penyelidikan ke sana sudah tidak beroperasi lagi,” sambungnya. Mengenai modus BMT Nur Ummah untuk mendapatkan pinjaman yakni dengan merekayasa pembukuannya.

Dalam pembukuan itu, keuangan BMT Nur Ummah dibuat seolah-olah mengalami keuntungan pada tahun berjalan dan sebelumya. Laporan pembukuan keuangan itu kemudian diajukan untuk mendapatkan dana pinjaman.

Pengajuan dilakukan tahun 2010 senilai Rp2 miliar tapi hanya cair Rp1 miliar pada 2011. Setelah dana cair, para nasabah yang dicantumkan dalam proposal pengajuan pinjaman tersebut tak diberi pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kurniawan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper