Bisnis.com, KUDUS - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 18 Juli 2022 mencapai sebesar Rp75,73 miliar atau 52,36 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp144,62 miliar.
"Meskipun, bulan ketujuh baru terealisasi 52,36 persen, kami optimistis bisa mencapai target karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisa melampaui target," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan target penerimaan pajak tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dari Rp139,48 miliar menjadi Rp144,62 miliar.
Salah satu program yang menjadi andalan untuk bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah, yakni program pemasangan tapping box atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha.
Jika sebelumnya terpasang di 50 tempat usaha, kini ada tambahan 60 tempat usaha restoran maupun usaha lain yang dipasang alat pemantau transaksi tersebut untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Penerimaan pajak yang diandalkan Pemkab Kudus berasal dari 10 pos penerimaan. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Baca Juga
Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp2,86 miliar, pajak restoran sebesar Rp9,7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp385,04 juta, pajak reklame Rp3,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp51,78 miliar, dan pajak parkir Rp632,6 juta.
Kemudian, untuk pajak air tanah sebesar Rp3,32 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp38,34 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp34,25 miliar.
Dari 10 pos penerimaan pajak daerah, baru satu pos penerimaan yang realisasinya mendekati target, yakni pajak sarang walet terealisasi Rp7,4 juta atau 94,56 persen dari target 7,85 juta.
Sementara pos penerimaan lainnya realisasinya sudah di atas 50 persen, sedangkan yang masih di bawah 50 persen hanya pajak PBB baru terealisasi 41,62 persen dan pajak parkir sebesar 34,05 persen dari target.