Bisnis.com, SEMARANG – Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyebut ekosistem kekayaan intelektual merupakan aspek penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai aktor utama perekonomian dunia. Pasalnya, kekayaan intelektual merupakan sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Dalam era globalisasi, permasalahan kekayaan intelektual menjadi lebih kompleks. Tidak hanya dalam aspek perlindungannya, namun bagaimana dampak perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, maupun bagaimana komersialisasinya,” jelas Yasonna di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).
Menkumham menjelaskan bahwa ada empat elemen penting yang membentuk ekosistem kekayaan intelektual. Pertama, adalah elemen kreasi yang berperan dalam proses penciptaan kekayaan intelektual. Kedua, elemen proteksi yang memberikan perlindungan terhadap inovasi dan kreativitas. Lalu ada elemen utilisasi sebagai mesin pemasaran dari produk-produk berbasis kekayaan intelektual.
Elemen-elemen itu mesti diperhatikan tak hanya oleh para pelaku ekonomi kreatif. Bahkan, para peneliti hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga bakal diuntungkan oleh ekosistem kekayaan intelektual.
“Peran dosen yang diamanatkan dalam UU diminta untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan teknologi yang dikuasainya. Mentransformasikan ini tak hanya dalam bentuk sharing knowledge dan itu membutuhkan suatu penelitian,” jelas Chatarina Muliana, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Chatarina menambahkan, tanpa adanya perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual, tidak ada penghargaan terhadap inovasi yang dihasilkan. Peneliti mendapatkan stimulus dari inovasi yang terlindungi, dimana dalam jangka panjang, hal tersebut bisa menjadi motivasi untuk menciptakan inovasi-inovasi lainnya.
Baca Juga
Rulli Nuryanto, Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan bahwa inovasi juga sangat berkaitan dengan daya saing UMKM. HKI, dalam hal ini, dapat menjadi alat optimalisasi usaha UMKM dalam aspek legalitas, image building, serta aset usaha.
Bagi pelaku UMKM, HKI juga berlaku sebagai perlindungan hukum atas ide, karya, dan jerih payah pengembangan produk UMKM yang memiliki nilai ekonomis dan komersial. “[HKI juga] meningkatkan semangat kompetisi antar individu atau kelompok dalam hal komersial dan intelektual, sehingga mendorong inovasi nasional,” jelas Rulli.