Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dari hasil penindakan pada 2021. Adapun, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
"Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mendapati sebanyak 11.317.128 batang rokok ilegal yang berasal dari 20 kali penindakan pada tahun 2021. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,58 miliar," katanya, Selasa (26/7/2022).
Purwantoro menjelaskan pada tahun ini pihaknya berhasil melakukan penindakan sebanyak 530 kasus, mendapatkan sebanyak 39.723.022 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara yang harus dibayarkan senilai Rp29,93 miliar.
"Selama periode 01 Januari s.d. 25 Juli 2022 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan satuan kerja di bawahnya telah melakukan 530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp44,07 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp29,93 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan akan lebih fokus memberikan pengertian kepada masyarakat atas cukai ilegal. Hal itu penting dilakukan guna mengurangi ataupun menghilangkan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga
"Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman, cukai yang perlu kita ketahui bersama sehingga, terkaitnya rokok ilegal atau cukai ilegal bisa kurangi, syukur kita bisa hilangkan," katanya. (k28)