Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Desa Wadas Mengadu ke DPRD Jateng

Audiensi digelar untuk membahas sejumlah permasalahan yang hingga kini dialami warga. Mulai represifitas aparat hingga penolakan rencana tambang.
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo./ANTARA
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo./ANTARA
Bisnis.com, SEMARANG - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menggelar audiensi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah pada Senin (8/8/2022). Audiensi tersebut digelar untuk memaparkan sekaligus mencari jawaban atas berbagai permasalahan yang dialami warga terkait rencana penambangan di desa itu.

Anggota Tim Kuasa Hukum Warga Desa Wadas, Dhanil Al Ghifary, berharap pertemuan tersebut bisa menjawab keresahan warga yang hingga hari ini masih terancam. "Harapannya DPRD terlibat aktif dalam proses pengawasan, berkaitan dengan rencana penambangan di Desa Wadas ini. Mungkin ke depannya nanti kita kalau bisa difasilitasi ketika terjadi sesuatu di Wadas," jelasnya.

Ada 10 orang warga Desa Wadas yang hadir dalam agenda audiensi tersebut. Berbagai permasalahan pun disampaikan, mulai tindak lanjut dugaan kekerasan aparat yang dilakukan di Wadas, hingga rencana penambangan yang hingga kini masih ditolak oleh warga.

"Kalau dari kami, dari awal menilai dalam proses yang terjadi di Desa Wadas ada catat prosedur. Ini yang perlu kita ungkap bersama. Perlu kita ungkap apakah benar seperti yang disampaikan dalam dokumen Izin Penetapan Lokasi (IPL) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)," jelas Atqo Darmawan dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Peni Rahayu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, menyambut baik agenda audiensi tersebut. Menurutnya, upaya untuk menggelar dialog sudah dilakukan pemerintah daerah sejak jauh-jauh hari. Namun baru bisa terlaksana pada hari ini.

"Kami sebenarnya dari dulu ingin berdialog dengan mereka. Dulu saat Komnas HAM mengundang antara yang pro dan kontra juga kita kan hadir. Sebenarnya kami ingin sekali berdialog dengan mereka, untuk bisa menyampaikan yang tadi dipertanyakan," jelas Peni kepada wartawan.

Peni juga menambahkan bahwa langkah audiensi juga diajukan oleh kelompok yang mendukung rencana penambangan di Desa Wadas. Hal tersebut sudah disampaikan kepada Komnas HAM dan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun demikian, Peni menyebut hingga saat ini baik kelompok yang pro maupun kontra rencana penambangan masih belum bisa duduk bersama untuk membuka ruang dialog.

Terkait agenda audiensi tersebut, Peni menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal merespons tuntutan warga Desa Wadas. "Kita melihat saja, mereka tuntutannya apa. Kalau mereka tadi menanyakan soal mata air, ya akan kita sampaikan. Tentang teknologi, bagaimana untuk pengambilan quarry-nya, akan kita sampaikan," jelasnya.

Namun demikian, Peni memastikan bahwa upaya pembebasan lahan di Desa Wadas bakal tetap dilakukan. "Proses pembebasan lahan itu kan sudah ada hukumnya. Kecuali ada hukum yang memberhentikan. Sampai sekarang kan penetapan lokasi sudah ada dan tidak ada satu hukum pun yang memutuskan bahwa penetapan lokasi harus berhenti," pungkasnya.

Kepala Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak, Andi Arwik, merespon pertanyaan warga Desa Wadas dalam audiensi yang digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah pada Senin (8/8/2022).

Andi merespons warga Desa Wadas yang khawatir mata air di wilayah tersebut bakal hilang jika rencana penambangan batu andesit benar-benar dilakukan. "Itu saya kira sudah dibahas dengan kita mendatangkan tenaga ahli dari Universitas Gadjah Mada yang menyatakan bahwa dari sejumlah mata air yang dinyatakan ada di lokasi, itu bersumber pada sisi bukit yang di luar dari zona yang kita tambang. Sehingga tidak terpengaruh dengan aktivitas pengambilan material," jelasnya.

Tak hanya itu, Andi juga menyebut bahwa pihaknya telah mempertimbangkan potensi longsor yang terjadi ketika aktivitas penambangan mulai berjalan di Desa Wadas, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Kita terapkan nilai dari perencanaan, pelaksanaan, dan juga pasca-penambangan," tambahnya.

Andi menjelaskan dari 142 hektare (ha) lahan milik warga Desa Wadas yang dibebaskan, BBWS Serayu-Opak hanya akan menambang batuan andesit di lahan seluas 64 ha. "Sehingga buffer zone kita di Desa Wadas itu sekitar 300-900 meter. Jadi di sisi selatan itu kita ambil, tapi di sisi utara yang berdekatan dengan pemukiman itu tidak kita ambil," jelasnya.

Sisa lahan yang dibebaskan itu, jelas Andi, bakal dibuat jalan oleh BBWS Serayu-Opak untuk mendukung kegiatan penambangan serta transportasi material Bendungan Bener. "Kita melakukan pengambilan material secara terasering," ucapnya.

Namun demikian, paparan Andi tersebut belum bisa menjawab keresahan warga. Pasalnya, klaim Andi soal mata air yang tidak terdampak itu tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Warga menyebut masih banyak mata air yang hingga hari ini masih digunakan warga. Lokasi mata air tersebut juga berada di dalam area rencana tambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper