Bisnis.com, SEMARANG — Investasi berbasis digital kian populer. Di satu sisi, tren ini membuka peluang bagi siapapun untuk lebih mudah berinvestasi. Akan tetapi, menanamkan investasi melalui platform digital juga memiliki risiko, terlebih apabila tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang mencukupi.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Lerep, Kabupaten Semarang, berupa sosialisasi mengenai pemahaman hukum terkait dengan investasi berbasis digital.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para peserta untuk lebih meningkatkan literasi keuangan, khususnya dilihat berdasarkan perspektif hukum agar tidak mudah terjebak pada perilaku peer pressure, influencer dan faktor-faktor lainnya ketika memutuskan untuk berinvestasi.
Pemaparan materi dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum Unnes, Duhita Driyah Suprapti. Dalam kesempatan tersebut, Duhita mengingatkan kepada para peserta untuk berhati-hati dalam berinvestasi.
Sebelum membuat keputusan investasi berbasis digital, calon investor harus yakin terlebih dahulu bahwa pilihan instrumen investasinya sudah clean dan clear. Prinsip kehati-hatian ini berlaku tidak hanya pada saat merencanakan anggaran, menggunakan dan menyimpan uang, tetapi juga pada saat memilih instrumen investasi.
Langkah selanjutnya, calon investor terlebih dahulu harus memastikan legalitas institusi yang akan mengelola investasinya. Apabila berinvestasi di sektor keuangan, institusi tersebut harus terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan mengecek legalitas dan keabsahan dari lembaga institusi akan menimalisir kita dari risiko investasi bodong,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (1/9/2022).
Duhita melanjutkan, terdapat beberapa dasar hukum yang dijadikan landasan dalam melihat investasi digital berdasarkan paradigma hukum. Peraturan mengenai Crypto ada di UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Peraturan BAPPEPTI No. 8 Tahun 2021 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sementara itu, peraturan investasi berdasarkan hukum di Indonesia tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.
Selain mengajak masyarakat selaku investor untuk berhati-hati dan waspada, Duhita juga menyoroti isu infastruktur dan keamanan siber. Ia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Keamanan dan ketahanan Siber (KKS) segera disahkan, guna memperkuat payung hukum dalam keamanan investasi di Indonesia.
“Jika ruang siber tanah air benar-benar aman, kejahatan siber dapat diatasi dan penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman, maka pertumbuhan ekonomi digital akan bertumbuh secara eksponensial,” ujarnya.