Bisnis.com, SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menemui massa aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada Selasa (6/9/2022) siang. Massa yang berasal dari kelompok buruh dan mahasiswa itu menggelar aksinya di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pemuda, Kota Semarang.
"Kami mengapresiasi, ini bagian dari negara demokrasi untuk menyampaikan aspirasi. Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, karena ini kebijakan yang memang levelnya di nasional, sehingga nanti aspirasi dari adik-adik [mahasiswa] tadi akan kita teruskan ke pemerintah pusat," ucap Sumarno, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, setelah menemui mahasiswa.
Sumarno menyebut tuntutan mahasiswa untuk menunda kenaikan harga BBM bersubsidi itu tak bisa dipenuhi pemerintah daerah. Pasalnya, keputusan tersebut datang langsung dari Jakarta. Untuk itu, pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi aspirasi mahasiswa tersebut ke pihak yang terkait.
Senada dengan penjelasan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Joko Hariyanto, menyebut pihaknya hanya bisa meneruskan aspirasi mahasiswa Jawa Tengah ke tingkat pusat. "Kami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD tidak punya kewenangan untuk menunda ataupun membatalkan," ucapnya saat ditemui wartawan.
Joko sendiri menyebut partainya tak bermaksud menunggangi isu kenaikan harga BBM bersubsidi itu untuk mencari panggung. "Tapi kami mewakili aspirasi masyarakat memang saat ini tidak pas untuk dinaikkan. Karena situasi yang baru kita selesai dari pandemi, situasi yang kita berhadapan dengan minyak goreng, saat ini kita baru mau bangkit dihadapkan dengan kenaikan BBM," jelasnya.
Di tempat yang sama, kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI KSPI) Provinsi Jawa Tengah juga menyuarakan penolakannya atas keputusan pemerintah dalam menaikkan harga BBM bersubsidi. Selain itu, kelompok buruh juga melayangkan dua tuntutan lain yaitu penolakan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja juga meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah sebesar 13 persen.
"Tentunya harapan kami tuntutan buruh ini juga harus dipertimbangkan. Karena dengan naiknya BBM otomatis berimplikasi pada kenaikan bahan pokok. Kalau teman-teman buruh, tentunya [kenaikan harga ini] sangat memberatkan beban hidup di tengah masyarakat. Jadi kami mendukung," kata Joko.
Sekda dan DPRD Jateng Sebut Harga BBM Kewenangan Pusat
DPRD serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut kebijakan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Faisal Nur Ikhsan
Editor : Miftahul Ulum
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

23 menit yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability

1 jam yang lalu
BlackRock Eyes BUMI Shares in 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
