Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Potensial Tarik Investasi EBT, dari Banyumas Hingga Semarang

Potensi investasi EBT di Jateng di antaranya waste to energy di Semarang, Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro di Banyumas, dan PLTS Terapung di beberapa wilayah
Tangkapan udara PLTMH Logawa Baseh milik PT Sumarah Energi, perusahaan mitra PT Banyumas Investama Jaya, yang berhasil menjadi pemasok tenaga listrik berbasis EBT ke PLN. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan
Tangkapan udara PLTMH Logawa Baseh milik PT Sumarah Energi, perusahaan mitra PT Banyumas Investama Jaya, yang berhasil menjadi pemasok tenaga listrik berbasis EBT ke PLN. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis, SEMARANG – Potensi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah sangat melimpah. Setiap daerah memiliki potensi EBT yang dapat dikembangkan dari sumber daya lokal yang bisa dimanfaatkan secara optimal.

Kepala Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwi Saputra mengatakan bahwa potensi investasi di bidang EBT di Jateng di antaranya adalah waste to energy di Kota Semarang, Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro di Kabupaten Banyumas, dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di beberapa wilayah. 

“Salah satu proyek yang menjanjikan dari Jawa Tengah yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang didukung oleh ketersediaan 42 waduk buatan di wilayah ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022). 

BI mencatat bahwa Jateng memiliki potensi teknis PLTS Terapung sebesar 727,25 Mega Wattpeak (MWp) dari 42 waduk buatan di  Jateng. PLTS Terapung merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan PLTS. Dari sisi efisiensi, harga listrik yang dihasilkan dari PLTS relatif lebih murah. Perizinan pembangunan relatif lebih sederhana karena tidak memerlukan izin pembebasan lahan. Dari sisi potensi, PLTS memiliki kapasitas listrik untuk dikembangkan yang cukup besar. 

Salah satu proyek PLTS Terapung sudah dirintis di Waduk Kedungombo. Dalam proyek tersebut, PT Jateng Petro Energi (JPEN) bekerja sama dengan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk membangun PLTS Terapung dengan kapasitas  1 x 100 MWp. 

“Saat ini proses pengembangan masih pada tahapan Feasibility Study (FS). Bentuk kerja sama antara JPEN dan PJB dapat menjadi contoh skema kerja sama yang bisa diterapkan oleh pihak investor asing dengan JPEN,” tambahnya. 

Peluang lain yang potensial adalah waste to energy Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Semarang. Dalam dokumen perencanaan proyek PLTSa Kota Semarang yang bakal berlokasi di Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, ditargetkan sebanyak 1.000 ton sampah bisa diolah setiap hari. 

Fasilitas dengan nilai investasi mencapai US$140 juta itu ditargetkan bisa menghasilkan energi listrik sebesar 17-19 MW. Adapun periode konsesinya mencapai 20 tahun dengan tambahan waktu 3 tahun untuk proses konstruksi.

Lahan seluas 9,52 hektare bakal disiapkan sebagai lokasi penampungan sampah yang nantinya ditutupi geo membran. Sementara itu, 5,8 hektare lahan bakal difungsikan sebagai lokasi pembangkit listrik. Adapun lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) konvensional hanya disisakan seluas 2,68 hektare di lokasi lama,dan 1,50 hektare di lokasi baru PLTSa Jatibarang. 

Kabupaten Banyumas juga punya potensi EBT dari Pembangkit Lisrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Saat ini, ada satu lokasi PLTMH yang sudah beroperasi di wilayah tersebut, yakitu Logawa 1 Minihydro Powerplant yang dikelola oleh PT Sumara Energi sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banyumas Investama Jaya (BIJ).

PLTMH Logawa 1 memiliki dua generator yang masing-masing mampu menghasilkan listrik sebesar 1500 KW. Pembangkit listrik berbasis EBT itu sudah beroperasi sejak 2017 lalu dengan nilai investasi hingga US$3,1 juta.

Berbekal keberhasilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah memiliki tiga proyek PLTMH anyar yang siap ditawarkan ke investor. Seperti PLTMH Logawa 2, Logawa 3, serta PLTMH Banjaran. Masing-masing proyek itu menawarkan payback period pada tahun keempat hingga kelima. Adapun nilai investasinya berkisar di angka US$2,1 juta-3,1 juta.

Secara perizinan, proyek-proyek PLTMH itu sudah mengantongi izin resmi. Mulai pengadaan lahan, izin HO, IMB, serta kajian usaha sudah dilakukan oleh BIJ. Namun demikian, proyek tersebut hingga kini terkendala Power Purchase Agreement (PPA) dari PT PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper