Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Polsek Srandakan Ditahan 21 Hari Akibat Komentari Tragedi Kanjuruhan

Cuitan yang memicu reaksi netizen akibat adanya kelalaian dari anggota Polsek Srandakan berinisial TH.
Logo Twitter./Bloomberg-Alex Flynn
Logo Twitter./Bloomberg-Alex Flynn

Bisnis.com, BANTUL — Admin Twitter Polsek Srandakan yang menuliskan komentar mengenai tragedi Kanjuruhan, Malang, dengan kata-kata tidak pantas dan tidak berempati akhirnya ditahan di Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam memberikan komentar dengan kata-kata tak pantas itu, admin Twitter Polsek Srandakan berinisial TH itu disebut tidak sengaja dan tidak sadar.

Komentar dari akun Twitter @polseksrandakan sempat heboh di media sosial. Hal ini karena akun tersebut berkomentar dengan kata-kata nirempati saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang itu terjadi.

Setidaknya ada tiga komentar yang berhasil tertangkap layar dan menjadi perbincangan di media sosial, yakni “Modyar”, “Salut Sama Pak Tentara, Musnahkan,”, dan “Do belani opo koe ki”.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polres Bantul bersama tim siber Polda DIY terhadap beberapa personel Polsek Srandakan, khususnya admin dan anggota yang bisa mengakses akun tersebut, pihaknya mengakui adanya kelalaian dari anggota Polsek Srandakan berinisial TH.

Dia menyampaikan TH bukan merupakan admin resmi akun Twitter Polsek Srandakan, melainkan pernah menjadi admin. Namun, sampai saat ini masih memiliki akses untuk masuk ke akun tersebut.

“Namun anggota terssebut bukan merupakan admin resmi, melainkan pernah menjadi admin, sehingga masih masih dapat mengakses akun tersebut dan yang bersangkutan telah mengakui memberi komentar dengan menggunakan akun Polsek Srandakan,” kata Jeffry, Selasa (4/10/2022).

Jeffry menuturkan anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun resmi Polsek Srandakan. Atas kelalaian tersebut, saat ini TH telah ditahan di tempat khusus selama 21 hari ke depan.

“Yang bersangkutan telah kami tahan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung mulai hari ini [Selasa] untuk selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Hal tersebut diakui Jeffry merupakan sanksi tegas yang berikan Polres Bantul kepada anggotanya agar tidak terulang dan anggota lebih hati-hati dalam mengawaki akun resmi bak milik Polres Bantul maupun Polsek.

Jeffry juga mengingatkan kembali kepada para pemegang akun medsos dan juga anggota Polres Bantul beserta jajaran untuk mempedomani standar operasional prosedur (SOP) penggunaan media sosial dan lebih bijak lagi dalam bermedia sosial terutama dalam mengakses akun resmi.

“Sekali lagi kami Polres Bantul turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, Malang dan kami juga memohon maaf yang sebesar besarnya atas munculnya postingan dari akun resmi Polsek Srandakan tersebut,” tandas Jeffry.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mendesak Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mencopot Kapolsek Srandakan Kompol Sudarsono sebagai buntut dari komentar anggotanya berinisial TH di akun Twitter @polseksrandakan.

“Merupakan kewenangan Kapolda DIY yang mencopot Kapolsek Srandakan Polres Bantul,” kata Kamba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ujang Hasanudin
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper