Bisnis.com, SEMARANG — Wakil Gubernur DI Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X, menyebut transformasi digital bakal memberikan dampak bagi dunia industri. Salah satu dampaknya adalah perubahan kebutuhan tenaga kerja dengan sejumlah kompetensi dan keterampilan anyar yang dibutuhkan.
"Salah satu sumber potensial tenaga kerja ini adalah sekolah menengah kejuruan. Sebuah institusi pendidikan yang menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih untuk mensuplai kebutuhan tenaga kerja bagi dunia usaha atau dunia industri," kata Wakil Gubernur, Rabu (19/10/2022).
Untuk memenuhi kebutuhan industri tersebut, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) anyar yang secara khusus bakal memberikan dasar hukum bagi revitalisasi SMK. Harapannya, keterserapan lulusan SMK di dunia kerja bisa lebih meningkat.
Isu penyerapan tenaga kerja dari lulusan SMK memang penting untuk mendapat perhatian. Pasalnya, Sri Paduka menjelaskan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari lulusan SMK pada 2017 lalu mencapai angka 19,13 persen.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka TPT di Provinsi DI Yogyakarta pada Februari 2022 lalu berada di 3,73 persen. Angka tersebut masih lebih baik ketimbang periode yang sama di tahun sebelumnya, dimana pada Februari 2021 lalu angka TPT berada di 4,28 persen.
Dilihat dari daerahnya, Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan TPT tertinggi pada tahun 2021. Di wilayah tersebut, TPT tercatat di 9,13 persen. Menurun tipis dibanding tahun 2020 yang mencapai 9,16 persen, dan tahun 2019 yang hanya 4,80 persen.
Sri Paduka menyebut, data tersebut adalah indikator belum sesuainya kebutuhan industri dengan kompetensi yang dimiliki lulusan SMK. "Ini merupakan gambaran bahwa SMK belum menghasilkan peningkatan kualitas dan kuantitas angkatan kerja standar dunia usaha atau industri," kata Sri Paduka Paku Alam.
Adapun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang revitalisasi SMK itu masuk dalam program pembentukan Perda pada triwulan IV 2022. Sri Paduka berharap agar anggota legislatif bisa menyambut baik pengajuan dan rencana pembahasan Raperda tersebut. "Serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD DI Yogyakarta," tambahnya dalam siaran pers.
"Salah satu sumber potensial tenaga kerja ini adalah sekolah menengah kejuruan. Sebuah institusi pendidikan yang menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih untuk mensuplai kebutuhan tenaga kerja bagi dunia usaha atau dunia industri," kata Wakil Gubernur, Rabu (19/10/2022).
Untuk memenuhi kebutuhan industri tersebut, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) anyar yang secara khusus bakal memberikan dasar hukum bagi revitalisasi SMK. Harapannya, keterserapan lulusan SMK di dunia kerja bisa lebih meningkat.
Isu penyerapan tenaga kerja dari lulusan SMK memang penting untuk mendapat perhatian. Pasalnya, Sri Paduka menjelaskan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari lulusan SMK pada 2017 lalu mencapai angka 19,13 persen.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka TPT di Provinsi DI Yogyakarta pada Februari 2022 lalu berada di 3,73 persen. Angka tersebut masih lebih baik ketimbang periode yang sama di tahun sebelumnya, dimana pada Februari 2021 lalu angka TPT berada di 4,28 persen.
Dilihat dari daerahnya, Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan TPT tertinggi pada tahun 2021. Di wilayah tersebut, TPT tercatat di 9,13 persen. Menurun tipis dibanding tahun 2020 yang mencapai 9,16 persen, dan tahun 2019 yang hanya 4,80 persen.
Sri Paduka menyebut, data tersebut adalah indikator belum sesuainya kebutuhan industri dengan kompetensi yang dimiliki lulusan SMK. "Ini merupakan gambaran bahwa SMK belum menghasilkan peningkatan kualitas dan kuantitas angkatan kerja standar dunia usaha atau industri," kata Sri Paduka Paku Alam.
Adapun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang revitalisasi SMK itu masuk dalam program pembentukan Perda pada triwulan IV 2022. Sri Paduka berharap agar anggota legislatif bisa menyambut baik pengajuan dan rencana pembahasan Raperda tersebut. "Serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD DI Yogyakarta," tambahnya dalam siaran pers.