Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lelang Barang dan Jasa Pemkab Bantul Rp1,6 Triliun pada 2023

Pemkab Bantul menerapkan kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dengan pengadaan barang dan jasa secara elektronik baik itu e-purchasing.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 03 Februari 2023  |  23:39 WIB
Lelang Barang dan Jasa Pemkab Bantul Rp1,6 Triliun pada 2023
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. - Antara/Hery Sidik.

Bisnis.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana melakukan pengadaan barang dan jasa sekitar 15.000 paket dengan nilai total Rp1,6 triliun pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun Anggaran 2023.

"Pengadaan barang dan jasa pada 2023 terdapat 11.662 paket yang dilaksanakan melalui penyedia dengan nilai Rp500 miliar, serta 3.626 paket yang dilaksanakan secara swakelola dengan nilai Rp1,1 triliun," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bantul, Yanatun Yunadiana saat acara pengumuman Rencana Umum Pengadaan 2023 di Bantul, Jumat (3/2/2023).

Menurut dia, dari jumlah tersebut, yang dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung dengan jumlah 10.891 paket, e-purchasing (sistem elektronik katalog) sejumlah 565 paket, tender 151 paket dan seleksi sembilan paket.

Bagian pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu perangkat daerah yang berkontribusi dalam program digitalisasi pemerintahan dengan selalu menerapkan pengadaan barang dan jasa secara daring melalui SPSE (sistem pengadaan secara elektronik), katalog elektronik maupun toko daring.

"Mulai tahun lalu, Pemkab Bantul telah menerapkan kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dengan pengadaan barang dan jasa secara elektronik baik itu e-purchasing melalui katalog elektronik maupun toko daring," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan bagian proses pelaksanaan program dan kegiatan.

Keberhasilan proses pengadaan barang jasa baik secara kualitatif maupun kuantitatif akan menentukan pelaksanaan program dan kegiatan secara keseluruhan.

"Oleh karena itu, saya mengimbau semua perangkat daerah agar pengadaan barang dan jasa dapat segera dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Bupati mengatakan, guna menyukseskan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua perangkat daerah agar memfokuskan penggunaan produk dalam negeri dengan mengikutsertakan UMKM Bantul.

"Belanja secara elektronik melalui e-purchasing baik melalui katalog elektronik lokal maupun toko daring juga harus ditingkatkan supaya proses pengadaan lebih cepat dan lebih transparan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bantul yogyakarta

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top