Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Tanah Tol Yogyakarta, Tak Ada Tukar Guling untuk Sultan Ground

Sultan ingin tanah kas desa dan sultan ground disewa untuk jalur tol. Sementara, pelaksana proyek ingin tanah tol sepenuhnya menjadi milik negara.
Foto aerial proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Paket 1.1 di Kartasura, Jawa Tengah, Selasa (20/9/2022)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Foto aerial proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Paket 1.1 di Kartasura, Jawa Tengah, Selasa (20/9/2022)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, YOGYAKARTA — Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan HB X menolak skema tukar guling sultan ground maupun tanah kas desa untuk proyek Tol Yogya Solo dan Yogya Bawen.

Menurut Sultan, tukar guling hanya akan menguntungkan pengusaha. “Nanti tukar gulingnya itu tanahnya siapa? Kalau tanah warga, tanah itu dibeli oleh pengusaha kan? Berarti malah bayar,” katanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (2/2/2023).

Jalur atau trase Tol Yogya Bawen dan Yogya Solo akan melintasi tanah kas desa dan sultan ground. Pembebasan lahan tanah karakteristik khusus tersebut sampai sekarang belum selesai.

Sultan menginginkan tanah kas desa dan sultan ground disewa untuk jalur tol. Sementara, pelaksana proyek Tol Yogya Solo dan Tol Yogya Bawen menginginkan tanah yang dilewati tol sepenuhnya menjadi milik negara.

Sultan mengatakan tidak mematok harga sewa untuk tanah Sultan atau sultan ground dan tanah kas desa yang dipakai sebagai jalur Tol Yogya Solo dan Tol Yogya Bawen.

“Sak jane ora diregani ya ora apa-apa [sebenarnya tidak dipatok harga tertentu tidak apa-apa], itu fasilitas umum,” paparnya.

Sultan HB X mengatakan pemanfaatan tanah kas desa dan sultan ground untuk proyek tol dengan sistem sewa tidak menjadi persoalan. “Enggak ada masalah wong pemerintah juga mau,” katanya.

Menurut dia, kesepakatan sewa bisa disusun antara pemerintah dan Keraton Yogyakarta sebagai pemilik sultan ground.

“Di notaris saja sudah selesai, tanah ini dipakai selamanya, selama masih dipakai [untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen], Kraton tidak meminta. Kan sudah selesai, kenapa susah-susah,” ucap dia.

Perjanjian sewa akan dirancang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan lahan sultan ground dan tanah kas desa yang akan dilalui tol diukur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Prinsipnya tidak ada masalah, tapi perjanjiannya bukan dengan PUPR, yang akan menyiapkan materi perjanjiannya Departemen Hukum dan HAM [Kemenkumham],” ujar dia.

“Terserah nanti kesepakatannya, yang penting saya enggak ngarani [tidak mematok harga sewa tertentu].”

Sultan mengungkapkan alasan Keraton Yogyakarta enggan melepas status kepemilikan tanah Sultan. Menurut dia, yang terpenting status kepemilikan tanah kas desa dan sultan ground tidak hilang meski dipakai sebagai jalur Tol Yogya Solo dan Tol Yogya Bawen. “Bagi saya yang terpenting status tanahnya tidak hilang. Itu saja,” ucapnya.

Dia menegaskan sultan ground adalah bagian dari keistimewaan DIY. “Kraton punya tanah kan bagian dari keistimewaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper