Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Buruh Grobogan Lembur Tak Dibayar, Ditemukan Ada Pelanggaran

Perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja. Hal itu sesuai dengan upaya pemeriksaan Disnakertrans Jateng.
Ilustrasi pekerja pabrik garmen./Ist
Ilustrasi pekerja pabrik garmen./Ist

Bisnis.com, SEMARANG - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati memastikan kasus pekerja di Grobogan yang viral di TikTok karena upahnya tak dibayar, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi.

Meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja. Hal itu sesuai dengan upaya pemeriksaan yang telah dilakukan Jumat (3/2/2023) lalu. Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah.

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," kata dia, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.

Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan.

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," paparnya.

Ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.

Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkasnya. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper