Bisnis.com, SURAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemberdayaan dan perlindungan perempuan pada tahun ini. Aturan itu digagas oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk membuka akses dan kontrol perempuan atas sumber daya ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
"Keberadaan perempuan yang seringkali digolongkan sebagai second class citizen semakin terpuruk akhir-akhir ini. Dengan adanya berbagai kekacauan yang menciptakan korban perempuan dalam jumlah yang cukup banyak. Baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi," jelas Rahmulyo Adi Wibowo, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (13/2/2023).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut minimnya aturan mengenai pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Semarang menjadi dasar gagasan dibuatnya Raperda tersebut. "Semoga [Raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan] dapat memberikan perhatian terhadap aspek pemenuhan hak-hak perempuan Kota Semarang, memiliki perempuan yang berdaya, dan terjamin akan rasa aman, sejahtera dalam kehidupannya," ucap Rahmulyo.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengapresiasi Raperda tersebut. Menurut Ita, sapaan akrabnya, koordinasi antar perangkat daerah diperlukan guna memberikan pemenuhan atas hak-hak perempuan. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai upaya pemenuhan hak tersebut.
"Pemerintah Kota Semarang sangat mendukung inisiatif DPRD Kota Semarang dalam hal pembahasan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan," kata Ita.
Perempuan sendiri punya peran penting bagi pertumbuhan Kota Semarang. Dari aspek ketenagakerjaan misalnya, pada 2021 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 51,30 persen perempuan di Kota Semarang berstatus sebagai tenaga profesional. Angka tersebut berada di atas rata-rata tingkat provinsi, dimana persentase perempuan sebagai tenaga profesional di Jawa Tengah berada di angka 50,67 persen.
Dari segi pendapatan, perempuan di Kota Semarang juga berkontribusi bagi pendapatan keluarga. Dalam periode yang sama, perempuan di Kota Semarang berkontribusi sebesar 37,46 persen dari pendapatan. Angkanya masih berada di atas rata-rata provinsi yang berkisar di 34,60 persen.
Kota Semarang Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
Pemkot Semarang tengah menggodok Raperda mengenai pemberdayaan dan perlindungan perempuan pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Faisal Nur Ikhsan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu