Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Muncul Kasus THR, 154 Perusahaan di Jawa Tengah Diadukan

Banyak perusahaan tekstil yang mengalami kesulitan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, SEMARANG - Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah mulai menindaklanjuti aduan THR 2023. Tercatat 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023. 

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR. Data Disnakertrans Jateng, mulai 3-16 April 2023 ada 343 laporan yang masuk. Terdiri dari 258 konsultasi dan aduan THR sebanyak 85. 

"Namun kemudian, dari 85 mediator dan pengawas turun, hingga akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal tidak dicicil. Sehingga ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan," paparnya, Senin (17/4/2023). 

Dia mengatakan jumlah aduan turun dibandingkan pada tahun lalu yang mencapai 211 aduan. Terungkap, perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil. Sementara wilayah yang banyak mengadukan di antarannya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. 

Sakina menegaskan, pihaknya menindaklanjuti aduan sesuai peraturan. Pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jateng bekerjasama dengan pemkab/pemkot melakukan mitigasi sejak Rabu (12/4/2023). 

"Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016 maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda," ujarnya. 

Sakina menambahkan, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur idul fitri 1444 Hijriah. Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui 0813 2845 1596 atau datang ke kantor disnaker provinsi, kabupaten/kota bisa juga via Kanal LaporGub.

Dia mengatakan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor. Apakah perusahaan itu termasuk UMKM, perusahaan menengah atau besar. 

Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tak bayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai peraturan menteri tenaga kerja. 

"Penurunan aduan karena tadinya terdampak Covid-19 sekarang menggeliat," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian THR. Ganjar menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. 

Jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha, agar peraturan tersebut bisa ditegakkan. “Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper