Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Keluhkan Perpanjangan Pembatasan Angkutan Barang, Ganggu Cashflow

Pengusaha mengalami kerugian hingga Rp1 jutaan per truk. Kerugian juga dialami pelaku usaha manufaktur sebagai pengguna jasa logistik.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeluhkan perpanjangan pembatasan operasional kendaraan angkutan berat. Di Jawa Tengah, pengusaha truk merasa keberatan lantaran kebijakan itu telah mengganggu arus keuangan atau cashflow.

"Karena terlalu lama beristirahat ya tetap memikirkan bayar leasing-nya. Cashflow jadi terganggu, karena sudah harus bayar leasing, bayar gaji, bayar Tunjangan Hari Raya [THR], tapi angkutannya sedikit, kan repot," kata Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Aptrindo Jawa Tengah-DI Yogyakarta pada Jumat (28/4/2023).

Saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telepon, Bambang menyebut bahwa kerugian tak cuma dialami oleh pengusaha. Efek perpanjangan larangan operasional itu juga berimbas pada pengemudi truk.

Jelang Idulfitri, pengemudi truk di Jawa Tengah sebagian besar beralih profesi menjadi pengemudi bus ataupun mobil travel. Pekerjaan itu menjadi cara untuk mendapat cuan tambahan di musim mudik Lebaran.

"Tapi kan itu cuma sampai tanggal 26 April, awalnya. Pekerjaan ini sudah berhenti semua. Ketika mau masuk kerja, malah diperpanjang lagi, mereka kan juga kecewa," kata Bambang.

Efek domino dari perpanjangan larangan operasional itu juga berimbas pada kinerja manufaktur. Pelaku usaha manufaktur, yang jadi pelanggan utama jasa layanan transportasi dan logistik, mesti mengatur ulang jadwal produksi dan jadwal angkut barang jadi.

Bambang sendiri tidak bisa memperkirakan seberapa besar kerugian yang dialami pengusaha truk akibat perpanjangan larangan operasional itu. Terlebih, di Jawa Tengah sendiri, ada lebih banyak pengusaha yang hingga hari ini belum tergabung ke dalam asosiasi.

"Tapi asumsinya, untuk truk semisal satu kali jalan bisa membawa pulang keuntungan Rp1 juta. Tinggal dikalikan saja dengan jumlah truknya," jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang berharap agar kejadian ini bisa menjadi evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai di kemudian hari kasus yang sama terulang kembali. "Pemerintah kan punya ahli, bisa mengira-ngira, cukupnya berapa hari. Pengusaha tidak akan demo, pasti manut. Asal ada kepastian, jangan seenaknya ganti jadwal," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dan Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional kendaraan barang selama periode Idulfitri. Kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan dilarang beroperasi mulai 17-21 April 2023.

Namun demikian, aturan itu diperpanjang hingga dua kali. Mulanya, perpanjangan diberlakukan hingga Senin (24/4/2023) hingga Rabu (26/4/2023). Namun, belakangan, larangan operasional kendaraan angkutan barang itu kembali diperpanjang hingga Jumat (28/4/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper