Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Barang Impor, Ini Modus yang Perlu Diwaspadai

Pelaku menggunakan berbagai macam modus. Mulai menyamar sebagai petugas Bea Cukai, hingga memanfaatkan rekayasa sosial demi mendekati target penipuan.
Suasana konferensi pers yang digelar Kanwil DJBC Jateng-DIY terkait barang kiriman yang digelar di Kota Semarang pada Kamis (5/10/2023)./Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Suasana konferensi pers yang digelar Kanwil DJBC Jateng-DIY terkait barang kiriman yang digelar di Kota Semarang pada Kamis (5/10/2023)./Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mencatat ibu umah tangga dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi target empuk bagi penipuan dengan modus pengiriman barang impor.

"Iming-imingnya memang selalu [harga] barangnya tinggi dengan membayar murah. Pokoknya, intinya kalau tidak logis harus hati-hati, perlu kita pertanyaan," jelas Suaidy, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Kamis (5/10/2023).

Ada beberapa modus penipuan yang biasa dilakukan. Pertama, pelaku berpura-pura menjadi petugas Bea dan Cukai untuk kemudian menghubungi target penipuan.

Penipu kemudian meminta sejumlah biaya untuk menebus barang yang dikirim dari luar negeri.

Suaidy menyebut, modus penipuan tersebut jelas bertentangan dengan prosedur standar yang dilakukan petugas Bea dan Cukai. "Tidak pernah yang namanya Bea Cukai meminta bayar menggunakan nomor rekening seseorang. Kalau tidak punya saudara atau teman dari negara tersebut, jangan percaya," tambahnya.

Modus kedua, penipu menggunakan teknik rekayasa sosial atau social engineering dengan berusaha menjalin hubungan baik dengan calon korban. Penipu memanfaatkan media sosial untuk menjalin komunikasi. Setelah menjalin hubungan akrab dengan calon korban, penipu tersebut kemudian berpura-pura mengirim barang dari luar negeri untuk kemudian ditebus.

Suaidy menyampaikan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dengan modus-modus penipuan semacam itu. Fasilitas tracking yang disediakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau pihak ekspedisi bisa dimanfaatkan untuk mencegah penipuan.

"Tracking bisa membantu kalau kita mendapatkan kiriman barang. Posisinya ada dimana, itu bisa dilihat. Kalau tidak ada tracking, itu berarti penipuan. Bukan barang kiriman yang kita minta atau memang modus [penipuan]," jelas Suaidy dalam konferensi pers yang digelar di Kota Semarang.

Adapun ketentuan mengenai barang kiriman impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/2019. Aturan tersebut mengatur biaya bea masuk, pajak, serta tarif dari tiap jenis barang yang diimpor. Baik oleh masyarakat sebagai konsumen, maupun oleh perusahaan.

PMK No.199/2019 juga mengatur batas Barang Kena Cukai (BKC) yang dibebaskan. Misalnya untuk rokok sigaret, batas maksimal yang diperbolehkan adalah 40 batang per pengiriman. Sementara untuk cerutu, maksimal lima batang per pengiriman.

"Dengan aturan ini, maka [jumlah barang yang melebihi ketentuan] itu akan kami musnahkan. Tidak bisa diapa-apakan lagi," tegas Riefki Kurniawan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper