Bisnis.com, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) setempat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas 2024 sekitar 3-4 persen.
"Usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4 persen, tidak sampai Rp100 ribu, sekitar Rp70 ribuan," kata Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa (28/11/2023).
Kendati demikian, ia tidak bersedia menyebutkan secara pasti besaran UMK Banyumas 2024 yang diusulkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengaku telah bertanya ke Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan mendapat informasi jika besaran UMK tersebut tidak boleh diinformasikan ke masyarakat sebelum ada penetapan dari Gubernur.
"Belum boleh. Itu termasuk informasi yang dikecualikan. Angka pastinya akan saya sampaikan setelah ada penetapan dari Gubernur," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, ia mengatakan usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut sudah disampaikan kepada Pj Gubernur Jateng melalui Disnakertrans Jateng pada hari Rabu (22/11) atau sehari setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro pada tanggal 22 November 2023.
Baca Juga
Menurut dia, besaran usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dan telah ditandatangani oleh semua pihak.
Selain itu, kata dia, besaran usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sesuai dengan rumus yang ada. Kalau diisi dengan rumus yang berbeda, nanti dikembalikan oleh provinsi ke kita," kata Wahyu.
Berdasarkan data, UMK Banyumas 2023 sebesar Rp2.118.123, sehingga jika usulan kenaikannya sebesar 3 persen berarti UMK Banyumas 2024 sekitar Rp2.181.667, namun jika usulan kenaikannya 4 persen berarti mencapai kisaran Rp2.202.848.