Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJBC Jateng-DIY Optimistis Penuhi Target Penerimaaan CHT

Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta ditarget Rp53,08 triliun penerimaan cukai.
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, SEMARANG - Capaian penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta per 30 November 2023 telah mencapai 86,09%.

Cahya Nugraha, Kepala Seksi BK-Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DI Yogyakarta, menyebut pihaknya bakal terus mendorong penerimaan CHT agar sesuai dengan target yang telah ditentukan.

"Kami masih kejar di Desember dan kami optimis tercapai, karena kami punya tabungan. Pabrikan rokok itu diberi fasilitas penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari, kami berharap atas pemesanan cukai bulan September bisa dibayarkan di Desember ini," ujar Cahya, dikutip Senin (18/12/2023).

Cahya mengatakan, hingga saat ini, porsi CHT terbesar masih berasal dari PT Djarum yang berlokasi di Kabupaten Kudus. PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) atau PT HM Sampoerna menjadi perusahaan terbesar kedua yang menyumbang CHT di Jawa Tengah.

"Dia punya pabrik di Tegal dan Kendal, kalau kantor pusatnya kan di Surabaya, tetapi dia (PT HM Sampoerna) punya pabrik yang cukup besar dan merata di wilayah Jawa Tengah," jelas Cahya.

Ke depan, Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta mesti menghadapi tantangan penerimaan CHT. Dimana berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, pada tahun CHT untuk rokok bakal mengalami kenaikan hingga 10%.

"Otomatis harga eceran rokok akan naik. Konsumen punya dua pilihan, dia yang fanatik pada merek tertentu, berapapun harga pasti akan dibeli. Kemudian, yang nomor dua, dia menyesuaikan dengan kondisi perekonomiannya. Bisa jadi dia lari ke rokok linting dewe (tingwe)," jelas Cahya saat ditemui Bisnis.

Cahya menjelaskan bahwa rokok jenis tingwe memang tidak dipungut CHT. "Karena untuk pemakaian pribadi," jelasnya.

Namun demikian, ketika tembakau tersebut dikemas dan diberi merek khusus, maka penjual mesti membayarkan cukai rokok tersebut.Pada perkembangan lainnya, tantangan penerimaan CHT juga masih dibayangi oleh distribusi rokok ilegal yang kian masif.

Cahya, mengutip riset yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut pasar rokok ilegal itu naik 6,87% pada tahun 2023 ini.Kenaikan jumlah rokok ilegal tersebut berbanding lurus dengan jumlah penindakan yang dilakukan.

Jika pada tahun 2022 lalu, Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta bisa memusnahkan sekitar 87 juta batang rokok ilegal, maka sepanjang Januari-Oktober 2023 ini sudah 90 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan.

"Kita punya intelejen yang melakukan penelusuran, untuk melacak penjual rokok ilegal di marketplace. Ada juga kerja sama dengan perusahaan pengiriman. Kami buat semacam memorandum of understanding yang sudah berjalan. Kalau misalkan ada pengiriman barang yang terindikasi rokok, itu bisa terlihat dari bentuk dan kemasannya," jelas Cahya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper