Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Semarang dan Jepara Geruduk PTUN

Buruh dari berbagai serikat dan organisasi memberikan solidaritas sekaligus penolakan atas gugatan UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Buruh dari berbagai serikat dan organisasi melakukan aksi di depan PTUN Semarang pada Rabu (12/6/2024)./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Buruh dari berbagai serikat dan organisasi melakukan aksi di depan PTUN Semarang pada Rabu (12/6/2024)./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG - Kelompok buruh dari wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (12/6/2024).

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus penolakan atas upaya penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah lewat gugatan dengan nomor perkara 10/G/2024/PTUN.SMG.

"Saya berharap gugatan dari Apindo ini ditolak oleh pengadilan PTUN Semarang atau setidaknya [diputuskan] NO (Niet Ontvanklijke Verklaard, atau cacat formil), jadi tidak dikabulkan. Karena UMK memang sudah berjalan dan supaya situasi kondusif dan produktivitas juga naik," jelas Karmanto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), yang juga menjadi perwakilan dari Pihak Tergugat Intervensi dalam persidangan tersebut.

Karmanto menjelaskan bahwa aksi tersebut dihadiri oleh beberapa serikat pekerja seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), juga Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (KEP) Kota Semarang dan Jepara.

Aksi tersebut mewakili keresahan kelompok buruh di Jawa Tengah yang khawatir akan dicabutnya Surat Keputusan (SK) Gubernur No.561/57 Tahun 2023."Karena upah ini bukan milik satu organisasi, jadi milik semua buruh Jawa Tengah. Jadi kalau upahnya diputus turun, kami akan mengalami kerugian secara pendapatan juga secara kedaerahan dan kebutuhan ini akan semakin berpengaruh atau minus. Kami harus hutang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari," ucap Karmanto saat ditemui wartawan.

Dalam agenda persidangan hari ini, Karmanto juga mempertanyakan relevansi dua orang saksi yang dihadirkan Apindo Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, baik Apindo Kota Semarang maupun Apindo Kabupaten Jepara dirasa tidak mewakili aspirasi pengusaha.

Karmanto menyebut, dari sekitar 4.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Semarang, hanya 300 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Apindo. Sementara itu, di Kabupaten Jepara, anggota Apindo yang resmi terdaftar bahkan dianggap nihil.

"Menurut saya layak untuk gugatan Apindo ini ditolak PTUN Semarang. Karena memang secara relevansi, Apindo di Jepara tidak punya kewenangan untuk mewakili pengusaha di Jepara. Karena bisa disampaikan bahwa dari Januari-Mei 2024 ini perusahaan di Semarang dan Jepara ini melaksanakan UMK tanpa ada keberatan," jelas Karmanto.

Sementara itu, Daryanto, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum Apindo Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan Apindo telah sesuai dengan koridor hukum yang ada.

"Kami mencoba harusnya ada koreksi. Tadi dibilang ada perusahaan yang tidak keberatan, ya pengusaha mesti takut. Kalau tidak bayar, ini aturannya sudah bunyi begini. Tidak bayar sesuai upah minimum, [nanti kena] pidana. Mau tidak mau ini keterpaksaan untuk melaksanakan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper