Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Ultra Mikro Kudus Mencakup 6.826 Debitur

Penyaluran di Jepara mencapai debitur 3.666 debitur, Demak mencapai debitur 2.127 debitur, Kudus mencapai debitur 1.033 debitur.
Salah satu produsen krupuk tengah menjemur krupuk. Pelaku UMKM sangat membutuhkan bantuan pinjaman modal untuk pengembangan usahanya./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif.
Salah satu produsen krupuk tengah menjemur krupuk. Pelaku UMKM sangat membutuhkan bantuan pinjaman modal untuk pengembangan usahanya./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif.

Bisnis.com, KUDUS - Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, selama semester pertama tahun 2024 mencapai Rp34,6 miliar untuk 6.826 debitur.

"Penyaluran pembiayaan UMi tersebut, meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi) sampai Juni 2024 secara agregat sebesar Rp34,6 miliar tersalurkan. Sementara nilai pinjamannya untuk setiap debitur bervariasi.

Penyaluran pembiayaan di tiga kabupaten tersebut, terbanyak di Kabupaten Jepara mencapai Rp18,1 miliar dengan jumlah debitur 3.666 debitur, kemudian disusul Kabupaten Demak sebesar Rp11,43 miliar dengan jumlah debitur 2.127 debitur, kemudian Kabupaten Kudus sebesar Rp5,1 miliar dengan jumlah debitur 1.033 debitur.

Ia mengungkapkan pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper