Bisnis.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan persiapan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 20224 mendatang. Di Jawa Tengah, KPU tengah melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih lewat pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
"DP4 yang kami terima 28.905.130 yang kami terima tanggal 2 Mei 2024 lalu. Setelah disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, karena usianya sudah hampir 6 bulan, itu ada daftar pemilih 28.638.671," jelas Paulus Widiyantoro, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (12/7/2024).
Paulus menjelaskan, proses coklit masih akan terus dilakukan hingga 24 Juli 2024 mendatang. KPU Provinsi Jawa Tengah sendiri telah merekrut 106.746 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk merampungkan tahapan tersebut.
"Proses coklit berjalan 24 Juni-24 Juli. Pantauan kami, sudah nyaris 91%. Target kami, Senin besok (15/7/2024) sudah 100% sehingga 1 minggu terakhir laporan dan tinggal Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengecek kelengkapan penulisan data pemilih," jelas Paulus.
Adapun proses coklit dilakukan Pantarlih lewat dua metode. Metode pertama dengan melakukan kunjungan dari pintu ke pintu untuk memastikan kesesuaian data pemilih.
Sementara metode kedua, Pantarlih menggunakan ponsel pintar untuk melakukan survei secara jarak jauh. Setiap Pantarlih hanya diperbolehkan melakukan pengecekan kepada 200 orang nama. Dalam sehari, setiap Pantarlih bisa melakukan kunjungan langsung ke 10-20 alamat pemilih.
Baca Juga
"Kalau berjumlah 400 itu harus 2 orang. Makanya kalau hanya 200 atau 250 dalam kurun 1 bulan saya kira tidak begitu memberatkan," jelas Mey Nurlela, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPU telah menerima DP4 dari Kementerian Dalam Negeri pada 2 Mei 2024 lalu. Sebanyak 206.110.768 nama diserahkan kepada KPU, lengkap dengan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam melakukan pengecekan DP4 tersebut, Pantarlih tak hanya memeriksa dokumen identitas tapi juga memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) telah sesuai dengan DP4.