Bisnis.com, SEMARANG - Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.5/2021 mewajibkan pelaku usaha di Tanah Air untuk melaporkan kegiatan realisasi investasinya secara rutin. Kewajiban tersebut diatur berdasarkan tingkat risiko dan skala usahanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Diah Supartiningtias, menjelaskan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) digunakan untuk mencatat arus investasi yang masuk ke satu daerah.
"Kami jadi bisa mengetahui potensi dan tren, saat ini pelaku usaha yang masuk ke Kota Semarang ada di sektor apa. Jadi ketika melakukan promosi investasi, kami bisa mengarahkan investor untuk masuk ke sektor yang strategis," jelasnya saat ditemui Bisnis pada Senin (15/7/2024).
Diah mengungkapkan bahwa selama ini pelaku usaha masih kurang disiplin untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Teman-teman masih takut kalau itu kaitannya dengan pajak, padahal tidak ada hubungannya," jelasnya.
Lebih lanjut, banyak pelaku usaha yang merasa kesulitan untuk mengisi LKPM. Padahal, lanjut Diah, pengisian LKPM tersebut secara umum hanya memindahkan beberapa variabel pembukuan keuangan dari perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga
Beberapa data yang perlu dilaporkan antara lain seberapa banyak tenaga kerja yang diserap, rencana investasi, serta investasi yang terealisasi. Laporan yang disampaikan pelaku usaha tersebut tak cuma bermanfaat buat memetakan potensi investasi yang ada di Kota Semarang.
Diah menjelaskan bahwa data tersebut juga bakal digunakan untuk memperkuat data ketenagakerjaan hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Ketika kami berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja misalnya, dari LKPM tercatat ada penyerapan 1.000 tenaga kerja, itu bisa dipetakan. Apakah pekerjanya itu dari Kota Semarang atau dari wilayah liannya. Sehingga bisa muncul Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berapa, kesenjangan ekonominya seberapa besar. Akhirnya berhubungan kemana-mana," jelas Diah.
Sebagai informasi, dalam Peraturan BKPM No.5/2021 tersebut, pelaku usaha kecil diwajibkan menyerahkan LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan. Dimana Laporan Semester I disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 Juli dan Laporan Semester II pada 10 Januari tahun berikutnya.
Adapun untuk pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali atau secara kuartalan. Periode laporannya disampaikan pada 10 April untuk Kuartal I, 10 Juli untuk Kuartal II, 10 Oktober untuk Kuartal III, dan 10 Januari tahun berikutnya untuk Kuartal IV di tahun pelaporan.
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM bakal mendapatkan sejumlah sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pencabutan izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.