Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/11/2024), memanggil Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Ariyanto Sulistiyono (AS) terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama AS, MAR, dan AW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya yakni Tenaga Pendukung Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha Muhamad Arif Rohman (MAR) dan Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara sejak tahun 2018-2024 Agung Widodo (AW).
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.