Bisnis.com, KUDUS – Sejumlah warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan Bendungan Logung Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih ada yang belum mencairkan dana kosinyasi atau ganti untung yang dititipkan di Pengadilan Negeri setempat.
"Hingga kini, masih ada uang konsinyasi di rekening bank atas nama Pengadilan Negeri Kudus yang belum dicairkan oleh pemilik lahan," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kudus Rudi Fakhrudin Abbas di Kudus, Jumat (31/8/2018).
Ia mengatakan uang tersebut tersimpan dengan aman dan warga yang berhak tetap bisa mencairkannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Menurut dia uang ganti untung lahan tersebut sebaiknya dicairkan, ketika upaya jalur hukumnya memang sudah berkekuatan hukum tetap.
Meskipun mendapatkan jaminan keamanan, kata dia, ketika pemilik lahan yang uang penggantinya masih belum dicairkan dan meninggal, tentunya ahli warisnya dalam mengurus pencairan juga lebih rumit.
Pasalnya, kata dia, banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mencairkan dana konsinyasi tersebut.
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo membenarkan memang masih ada warga yang belum mencairkan dana konsinyasi.
"Informasinya ada sekitar 20-an bidang tanah lebih yang belum dicairkan dananya," ujarnya.
Untuk memastikannya, kata dia, tentunya harus melihat data terakhir.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan mengajukan gugatan nilai ganti untung yang ditawarkan pemkab dinilai terlalu murah.
Untuk lahan miring dihargai Rp28.000 per meter persegi, sedangkan harga lahan datar sebesar Rp31.000/meter persegi.
Karena proses ganti rugi yang cukup alot, akhirnya Pemkab Kudus mengajukan konsinyasi ke PN Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa.
Untuk Desa Kandangmas tercatat ada 55 berkas, sedangkan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) sebanyak 11 berkas, dan dua berkas masing-masing di Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo) dan Rejosari (Kecamatan Dawe).
Adapun lahan yang dibangun bendungan seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan Perhutani.
Mega proyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN sebesar Rp604,15 miliar, meliputi biaya konstruksi sebesar Rp584,94 miliar, sedangkan biaya supervisi sebesar Rp19,21 miliar.