Bisnis.com, PURWOKERTO – Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah menutup lokasi penambangan ilegal di Desa Baseh.
Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah kegiatan usaha penambangan yang dikelola oleh AM (43) dan VAS (28), warga Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, itu melanggar aturan tentang pertambangan mineral.
"Usaha penambangan di Grumbul Rabuk, Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, yang dibuka sejak tahun 2016 itu tidak mempunyai izin usaha pertambangan [IUP] dari pemerintah," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (8/5/2017).
Kendati demikian, dia mengatakan kedua pengelola penambangan ilegal tersebut tidak ditahan karena kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Kapolres mengatakan kegiatan penambangan ilegal itu dilakukan pada lahan dekat sawah untuk mengambil batu-batuan.
"Dalam sehari bisa memroduksi sebanyak lima hingga 10 truk dengan harga jual berkisar Rp500,000 hingga Rp1 juta per truk," katanya. Selain menutup lokasi penambangan ilegal tersebut, kata dia, pihaknya juga menyita satu unit ekskavator dan satu unit dump truck.
Menurut dia, kedua pelaku juga mengelola beberapa lokasi penambangan di daerah lain. "Namun lokasi-lokasi penambangan di daerah lain yang mereka kelola memiliki izin," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal demi terjaganya kelestarian lingkungan. Menurut dia, ada enam lokasi penambangan ilegal di Sungai Serayu yang telah ditindak terutama yang dikelola untuk kepentingan bisnis.