Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 8,71%

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan rata-rata upah minimum kabupaten/kota dan upah minimun provinsi 2018 di daerah setempat dengan kenaikan 8,71 persen dari upah minimum pada tahun lalu.

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan rata-rata upah minimum kabupaten/kota dan upah minimun provinsi 2018 di daerah setempat dengan kenaikan 8,71 persen dari upah minimum pada tahun lalu.

Keputusan itu diambil setelah melalui rapat koordinasi gubernur dengan bupati/wali kota se-DIY di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Kamis (26/10/2017).

"Angka-angkanya ditetapkan hari ini, sedangkan adminitrasinya pada hari Senin (30/10) mungkin sudah ada surat keputusan (SK) dari Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso.

Berdasarkan persentase kenaikan 8,71 persen itu, kata Andung, ditetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY 2018 sebesar Rp1.454.154 per bulan.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018, untuk Kota Yogyakarta ditetapkan Rp1.709.150,00 atau naik Rp136.950,00 dari 2017, Kabupaten Sleman Rp1.574.550,00 atau naik Rp126.165,00; Bantul Rp1.527.150,00 atau naik Rp122.390,00; Kulon Progo Rp1.493.250,00 atau naik Rp119.650,00; dan Gunung Kidul Rp1.454.200,00 atau naik Rp116.550,00.

Persentase kenaikan itu mengacu pada pola penghitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP itu, formula penghitungan upah minimum adalah inflasi nasional sebesar 3,72 persen ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99 persen yang telah ditetapkan pemerintah, kemudian dikali dengan upah pada tahun berjalan saat ini.

UMK masing-masing kabupaten itu, menurut Andung, justru lebih tinggi daripada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2017 di daerah setempat dengan rata-rata terpaut Rp100 ribu.

Dengan sistem penghitungan pengupahan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, menurut dia, kenaikan UMK sulit bisa mencapai 10 persen.

Kendati demikian, katanya lagi, pada tahun 2019 sistem pengupahan berdasarkan PP itu akan dievaluasi sehingga daerah kemungkinan akan memiliki andil 20 persen dalam menentukan sistem pengupahan itu.

"Kalau untuk sekarang 100 persen (PP) tidak bisa diotak-atik lagi. Kami hanya melakukan pembulatan saja dengan menghilangkan angka-angka desimal," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper