Bisnis.com, SOLO – Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Solo mendorong pengusaha segera menyusun struktur upah bagi tenaga kerja untuk selanjutnya diajukan ke Dinas Tenaga Kerja.
"Terkait hal ini sudah ada koordinasi antara Kepala Dinas Perindustrian dengan Apindo dalam rangka melakukan training secara internal tentang pemahaman struktur upah dan skala upah," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo Bidang Pengupahan Sri Saptono Basuki, Jumat (27/10/2017).
Ia mengatakan mengenai penyusunan upah sudah menjadi ketentuan yang harus diikuti karena telah diatur dalam regulasi. "Pada dasarnya mengenai upah ini kami akan mengikuti undang-undang yang berlaku. Ini menjadi awal yang baru untuk bersaing," katanya.
Terkait dengan berapa besaran UMK pada tahun depan, pihaknya belum dapat memastikan. Meski demikian, akan terbuka ruang diskusi antara Apindo dengan Dinas Tenaga Kerja terkait dengan penentuan upah tersebut.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2018 sebesar 8%."Penyesuaian besaran upah ini didasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Ketua DPC SPN yang juga anggota Dewan Pengupahan Solo Hudi Wasisto.
Menurut dia, mekanisme penghitungan besaran UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan Murni dalam Penepatan UMK.
"Dengan demikian setiap perusahan atau pemberi kerja wajib melaksanakan regulasi tersebut untuk memenuhi upah karyawannya," katanya. Terkait dengan usulan besaran UMK 2018 Kota Solo, katanya, sudah ada kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan sehingga sudah tidak ada persoalan.
Menurut dia, dengan kenaikan UMK 8% tersebut artinya jika sebelumnya UMK Solo Rp1,53 juta naik menjadi Rp1,66 juta. "Kenaikan ini didasarkan pada UMK tahun berjalan ditambah dengan inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini mencapai 4,99%," katanya.
Apindo Mendorong Pengusaha Menyusun Struktur Upah
Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Solo mendorong pengusaha segera menyusun struktur upah bagi tenaga kerja untuk selanjutnya diajukan ke Dinas Tenaga Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu