Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengkaji penerbitan obligasi daerah senilai Rp1 triliun pada 2019.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan perkiraan nilai Rp1 triliun itu muncul setelah pihaknya bertemu dengan Kementerian Keuangan.
Ganjar memperkirakan Jawa Tengah akan menjadi provinsi pertama yang menerbitkan obligasi daerah. “Kami mulai pemanasan dulu. Saya sarankan mulai 2019,” katanya di Istana Negara, Selasa (23/1//2018).
Menurutnya, pada 2018 atau setahun sebelum obligasi daerah itu diterbitkan, pemerintah provinsi akan mempersiapkan sejumlah hal terkait dengan surat utang tersebut, termasuk regulasi yang perlu dibahas antara gubernur dan DPRD.
“Kalau semua sudah bicara 'ya', maka 2019 bisa dijalankan,” katanya.
Menurutnya, obligasi daerah lebih baik diterbitkan pada awal masa pemerintahan atau ketika seorang gubernur memulai masa jabatannya.
Hal itu perlu dilakukan supaya cicilan pembayaran pokok obligasi itu tidak membebani pemerintahan berikutnya. “Kalau secara politik [pemerintahan berikutnya] nggak setuju kan 'geger' lagi,” katanya.
Ganjar mengatakan penerbitan obligasi daerah merupakan terobosan dalam menghadapi keterbatasan anggaran daerah.
Menurutnya, hal penting dari obligasi daerah itu fungsi dan peruntukannya. Dana dari penerbitan obligasi itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, rumah sakit, sekolah dan sebagainya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya terus mendorong penggunaan instrumen obligasi daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan melakukan sosialiasi aturan terkait dengan obligasi daerah ke beberapa provinsi.
Wimboh mengatakan bahwa saat ini terdapat beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang telah siap mengemisi obligasi daerah. Menurutnya, terdapat 3 provinsi yang telah masuk pipeline penerbitan obligasi daerah pada 2018, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sebagai informasi, pada 2017, OJK telah resmi mengeluarkan aturan terkait dengan obligasi daerah.
Regulator mengeluarkan 3 nomor aturan sekaligus yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tengan Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Instrumen obligasi daerah diluncurkan agar pemda memiliki akses sumber pembiayaan yang lebih luas di luar sumber konvensional. Pendapatan selama ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer daerah.