Bisnis.com, SEMARANG—Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono mengatakan bahwa cuti di luar tanggungan negara adalah solusi bagi pegawai negeri sipil (PNS) agar bisa mendampingi istri/suaminya berkampanye dalam pemilihan kepala daerah.
"Saya kira ini kebijakan yang realistis, dan sudah seharusnya begitu," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Senin pagi, ketika merespons Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018.
SE Menteri PANRB, sebagaimana dikatakan Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah kepada Antara, Minggu (4-2-2018), memperbolehkan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) mendampingi suami/istrinya yang menjadi peserta pilkada selama tahapan pemilihan kepala daerah pada tahun ini.
Di dalam SE Menteri PANRB tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, ASN juga diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah. Namun, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
Selain itu, masih kata Abhan Misbah, batasan lainnya adalah tidak menggunakan atribut ASN maupun calon kepala daerah selama mengikuti kampanye pilkada.
Kendati demikian, kata Teguh Yuwono, tetap harus proporsional sebagai ASN. Mereka harus melayani semua dan profesional serta tidak berpolitik.